Aturan pembatasan truk beroperasi di jalan arteri dan tol masih tetap berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Perhubungan menjelang puncak arus balik Lebaran. Mereka juga mengingatkan para operator bus untuk taat aturan.
“Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Pernyataan itu disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/3/2026).
“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan,” sambung Aan.
Nyatanya, selama arus mudik berlangsung, masih ditemukan truk sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol. Tak main-main, Kemenhub sudah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan untuk operator yang kedapatan melanggar.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ikuti Takbiran dan Cicipi Mi Rebus UMKM Bersama Gubernur Medan
Gelombang Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Surut 35% pada H-2 Lebaran
Polisi Bagikan Bibit Pohon sebagai THR Ekologis Saat Lebaran di Dumai Timur
Bitcoin Koreksi 7-8% Usai Sinyal Hawkish The Fed dari Rilis FOMC