Aturan pembatasan truk beroperasi di jalan arteri dan tol masih tetap berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Perhubungan menjelang puncak arus balik Lebaran. Mereka juga mengingatkan para operator bus untuk taat aturan.
“Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Pernyataan itu disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/3/2026).
“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan,” sambung Aan.
Nyatanya, selama arus mudik berlangsung, masih ditemukan truk sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol. Tak main-main, Kemenhub sudah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan untuk operator yang kedapatan melanggar.
“Dari Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Aan juga memberi gambaran soal puncak arus balik. Menurutnya, gelombang kepulangan diprediksi terjadi dalam dua tahap: tanggal 24 dan 28-29 Maret. Ia pun mengajak masyarakat yang akan kembali ke Jakarta untuk sebisa mungkin menghindari tanggal-tanggal padat itu.
“Pemerintah sudah memberikan work from anywhere, WFA, ya, pada tanggal 25, 26, 27 sehingga untuk seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan balik diimbau untuk melaksanakan balik pada tanggal-tanggal tersebut,” tutur Aan.
Intinya, aturan masih berlaku ketat. Imbauan sudah disampaikan. Tinggal bagaimana komitmen para pelaku di lapangan.
Artikel Terkait
Menteri Imigrasi: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Revolusi Paradigma, Bukan Sekadar Ubah Aturan
Sahroni Usul Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun
Gubernur Maluku Utara Syok Lihat Kakek 80 Tahun Punya Istri Jauh Lebih Muda
Jadwal Salat Makassar Kamis 7 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Magrib Pukul 17.59 Wita