Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Judi Terselubung di Arena Bermain Timezone

- Jumat, 26 Juni 2026 | 15:20 WIB
Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Judi Terselubung di Arena Bermain Timezone

Polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang menyamar sebagai arena permainan Timezone. Mereka terdiri dari pemilik tempat, karyawan, hingga pemain yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda: Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari kedua tempat itu, polisi menyita barang bukti bernilai besar, termasuk uang tunai dan logam mulia.

"Penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, 3 brankas, vocer permainan, dan 139 unit mesin perjudian," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, praktik perjudian di Dissney Timezone berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, Sky Timezone baru beroperasi sejak Mei hingga Juni 2026. Dari dua lokasi tersebut, omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang biasa digunakan di arena anak-anak untuk menjalankan praktik judi. Permainan yang ditawarkan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot. Dari Dissney Timezone, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian, sedangkan dari Sky Timezone sebanyak 58 unit.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher itu digunakan untuk menukar koin guna bermain di mesin perjudian. Setelah bermain, koin yang terkumpul bisa ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, atau uang melalui transfer.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags