Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, pada Selasa (11/8/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras. "Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penyaluran beras bansos. Budi menjelaskan, berdasarkan kontrak, bantuan seharusnya disalurkan langsung ke penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, penyaluran tidak sampai ke titik penerima. "Penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ungkapnya.
Pergeseran dari kontrak yang disepakati ini menjadi perhatian penyidik. Selain itu, mereka juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos. "Juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Budi.
Rudy Tanoe diperiksa selama lebih dari empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.31 WIB. Setelah pemeriksaan, ia enggan memberikan komentar dan meminta wartawan menanyakan materi pemeriksaan kepada tim pengacaranya. "Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain. Itu saja. Ya selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy.
Rudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos Kemensos tahun 2020, terdiri atas tiga perorangan dan dua korporasi. "BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Artikel Terkait
Bos Maktour Disebut Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan
Raja Juli Antoni Bungkam soal Selisih Amplop yang Dikembalikan ke KPK
KPK Telusuri Selisih SGD 2.000 dalam Amplop yang Diduga dari Bupati Kuansing
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji