Polisi: Pengalaman Debt Collector Bikin Tersangka Penyekapan di Bandung Sulit Diburu

- Jumat, 26 Juni 2026 | 15:36 WIB
Polisi: Pengalaman Debt Collector Bikin Tersangka Penyekapan di Bandung Sulit Diburu

Polisi mengungkap bahwa tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita di Bandung, Taufik Hidayat (30), memiliki pengalaman khusus yang membuat proses pengejaran menjadi rumit. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa latar belakang pekerjaan Taufik sebagai debt collector membantunya untuk mengelabui petugas selama masa pencarian.

"Banyak faktor-faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector di sebuah perusahaan sepertinya punya pengalaman yang cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian," kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6). Meski demikian, ia menambahkan bahwa berkat dukungan masyarakat, pihaknya akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial YTR (29). Taufik bukanlah wajah baru di hadapan hukum. Rudi mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus kekerasan serupa terhadap perempuan lain di wilayah Bandung.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat kini dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, polisi menerapkan empat pasal sekaligus. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun," jelas Rudi. Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags