Kembali aktif menyelidiki kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, yang menghadap ke Polda Jawa Tengah adalah dua pejabat Pemkab Pati: Kabag Hukum Setda Ari Sih Hartono dan Kepala BPKAD Febes Mulyono.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya kedua pejabat itu, penyidik juga memeriksa dua orang ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka adalah Giri Hartono dan Sri Renggani. Pemeriksaan hari ini seolah melanjutkan ritme penyelidikan yang sudah berjalan.
Sehari sebelumnya, Senin (2/2), suasana serupa sudah tercipta di tempat yang sama. KPK mendatangkan tiga orang lain: seorang perangkat desa, seorang kepala desa, dan seorang camat. Mereka adalah Rukin (perangkat desa Sukorukun), Karyadi (Kepala Desa Bumiayu), dan Suranta (Camat Gabus).
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo mengenai fokus pemeriksaan saat itu.
Menurutnya, para saksi juga dimintai penjelasan terkait mekanisme pengisian formasi itu sendiri. Semuanya berusaha dirunut untuk mendapatkan gambaran utuh.
Artikel Terkait
Istri Hoegeng, Meriyati, Tutup Usia di Usia 100 Tahun
Bayi Nyaris Dibawa Kabur, Pelaku Diduga Mabuk Narkoba di Penjaringan
Salju Maut Jepang Tewaskan 30 Nyawa, Nenek 91 Tahun Tertimbun 3 Meter
Tragedi Ponorogo: Diduga Bunuh Ibu Kandung, Pemuda Kabur dan Hilang di Laut Gunung Kidul