Kembali aktif menyelidiki kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, yang menghadap ke Polda Jawa Tengah adalah dua pejabat Pemkab Pati: Kabag Hukum Setda Ari Sih Hartono dan Kepala BPKAD Febes Mulyono.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya kedua pejabat itu, penyidik juga memeriksa dua orang ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka adalah Giri Hartono dan Sri Renggani. Pemeriksaan hari ini seolah melanjutkan ritme penyelidikan yang sudah berjalan.
Sehari sebelumnya, Senin (2/2), suasana serupa sudah tercipta di tempat yang sama. KPK mendatangkan tiga orang lain: seorang perangkat desa, seorang kepala desa, dan seorang camat. Mereka adalah Rukin (perangkat desa Sukorukun), Karyadi (Kepala Desa Bumiayu), dan Suranta (Camat Gabus).
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo mengenai fokus pemeriksaan saat itu.
Menurutnya, para saksi juga dimintai penjelasan terkait mekanisme pengisian formasi itu sendiri. Semuanya berusaha dirunut untuk mendapatkan gambaran utuh.
Kasus ini memang sudah memasuki tahap lanjut. KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sudewo, sang bupati nonaktif, diduga menjadi otak dengan memasang tarif awal Rp 125 hingga 150 juta per calon. Namun begitu, tarif itu kemudian melambung di tangan anak buahnya, menjadi Rp 165 juta bahkan sampai Rp 225 juta.
Dari pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 2,6 miliar. Jumlah yang tidak sedikit dan menggambarkan skema yang terorganisir.
Berikut keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030.
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Artikel Terkait
Anies: Kepercayaan Publik Runtuh Saat Pemimpin Utamakan Kepentingan Pribadi
Istri Kehilangan Suami di Kecelakaan Maut Muratara, Kenangan Terakhir Tawaran Buah Nanas
24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Penyiraman Aktivis KontraS