Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank

- Selasa, 11 November 2025 | 01:40 WIB
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar - Digunakan Bayar Cicilan Bank

Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar

Kepala Desa (Kades) Mancagar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Polisi telah melakukan penahanan terhadap Zainal menyusul penyelidikan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini diperkirakan melebihi angka Rp1 miliar. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian dari dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan program kemasyarakatan itu, justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman ke bank.

Modus Korupsi Dana Desa di Kuningan

Penyidik menemukan bahwa Zainal Supena diduga kuat tidak menyalurkan dana desa kepada pihak-pihak pelaksana kegiatan yang berhak, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan. Modus ini melibatkan penggelapan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Mancagar.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa dana desa tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Mancagar. Namun, dalam kenyataannya, Kades bersama dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalihgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.

Peran Kaur Keuangan dalam kasus ini masih terus diselidiki. Sampai saat ini, pihak berwenang masih memberikan status saksi kepada Kaur Keuangan tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Awal Terungkapnya Kasus dan Barang Bukti

Kasus korupsi dana desa di Kuningan ini mulai terungkap ke permukaan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan kecurigaan mereka mengenai adanya indikasi penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam tindakan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp20 juta serta berbagai dokumen milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Terhadap Zainal Supena, polisi menjerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana desa ini mencapai 20 tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar