Kronologi Kekerasan di Balik Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:20 WIB
Kronologi Kekerasan di Balik Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dia diduga menganiaya seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Tangerang.

Peristiwa yang memicu penunjukkan tersangka ini terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada 21 September 2025. Sebelum Bahar, polisi sebenarnya sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Lalu, bagaimana cerita sebenarnya? Kronologi dari pihak Banser menggambarkan kejadian yang cukup mencekam.

Menurut mereka, Rida hadir di sebuah acara Maulid Nabi di Cipondoh pada tanggal itu. Habib Bahar sendiri tampil sebagai penceramah di acara tersebut. Pertanyaan kemudian muncul: apa tujuan anggota Banser datang ke acara itu?

Midyani, Ketua PC GP Ansor, punya penjelasan sederhana. Katanya, Rida memang gemar menghadiri kegiatan Maulid Nabi.

"Betul niatnya datang mau lihat ceramah, karena memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," jelas Midyani, Minggu (1/2/2026).

Namun begitu, situasi berubah drastis. Saat Rida mendekat sekitar dua meter dari Bahar dengan maksud bersalaman, dia tiba-tiba dipiting oleh pengawal sang habib. "Dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka," lanjut Midyani.

Narasi itu berlanjut ke tempat yang lebih suram. Di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan. Midyani menyebut Bahar meminta sebuah ruangan.

"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," tegasnya.

Kekerasan fisik bukan satu-satunya masalah. Korban juga kehilangan ponselnya yang diambil pelaku. "Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani.

Dia juga menyayangkan keputusan polisi yang menangguhkan penahanan terhadap ketiga tersangka awal. Menurutnya, tindakan itu sama saja membiarkan pelaku bebas.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” ujarnya.

Di sisi lain, penjelasan resmi dari kepolisian sejalan dengan sebagian keterangan Banser.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar menjadi penceramah. "Anggota (Banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Laporan polisi resmi sudah dibuat sejak 22 September 2025 oleh Fitri Yulita, istri korban. Pasal yang disangkakan pun berat, mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, hingga Pasal 351 tentang penganiayaan.

Tapi tentu saja, cerita dari kubu Habib Bahar sama sekali berbeda. Mereka membantah keras semua tudingan ini.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya justru berperan sebagai penyelamat, bukan pelaku. "Enggak ada perannya, Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," kata Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ichwan bersikukuh bahwa dalam rilis awal, posisi Bahar adalah saksi. Bahkan, dia mengklaim Bahar mengamankan seseorang dari kerumunan yang ingin berbuat kekerasan.

“Kan rilis yang awal dulu saya pernah buat rilis tuh dia (Habib Bahar bin Smith) sebagai saksi,” katanya.

Menurut versinya, saat itu justru ada orang yang ingin mencelakai Habib Bahar. Situasi jadi ricuh karena orang banyak. "Dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya. Di situ tapi kan enggak kekontrol karena orang banyak," jelas Ichwan.

Klaim bahwa korban adalah anggota Banser pun dibantah. Ichwan menyebut orang yang diamankan itu berasal dari kelompok penolak pengajian Bahar, bukan Banser.

“Bukan Banser, itu orang dari kelompok PWI LS, yang menolak pengajian Habib Bahar. Kami punya bukti-buktinya, ada surat penolakan dan bukti komunikasi,” ucap dia.

Dua versi yang bertolak belakang ini kini menjadi tugas polisi untuk mengungkap kebenarannya. Kasus ini masih terus bergulir.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler