Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dia diduga menganiaya seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Tangerang.
Peristiwa yang memicu penunjukkan tersangka ini terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada 21 September 2025. Sebelum Bahar, polisi sebenarnya sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Lalu, bagaimana cerita sebenarnya? Kronologi dari pihak Banser menggambarkan kejadian yang cukup mencekam.
Menurut mereka, Rida hadir di sebuah acara Maulid Nabi di Cipondoh pada tanggal itu. Habib Bahar sendiri tampil sebagai penceramah di acara tersebut. Pertanyaan kemudian muncul: apa tujuan anggota Banser datang ke acara itu?
Midyani, Ketua PC GP Ansor, punya penjelasan sederhana. Katanya, Rida memang gemar menghadiri kegiatan Maulid Nabi.
Namun begitu, situasi berubah drastis. Saat Rida mendekat sekitar dua meter dari Bahar dengan maksud bersalaman, dia tiba-tiba dipiting oleh pengawal sang habib. "Dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka," lanjut Midyani.
Narasi itu berlanjut ke tempat yang lebih suram. Di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan. Midyani menyebut Bahar meminta sebuah ruangan.
Kekerasan fisik bukan satu-satunya masalah. Korban juga kehilangan ponselnya yang diambil pelaku. "Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani.
Dia juga menyayangkan keputusan polisi yang menangguhkan penahanan terhadap ketiga tersangka awal. Menurutnya, tindakan itu sama saja membiarkan pelaku bebas.
Artikel Terkait
Anggota DPR Usul Larangan HP untuk Anak, Buka Kisah Pilu Korban Grooming
Wamenkes: Virus Nipah Mengintai, Indonesia Harus Siaga Penuh
Gapruk dan Kebebasan: Kisah Awan, Pemulung yang Lebih Takut Dikurung daripada Dihina
Surat Tanah Lawas Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya