Di sisi lain, penjelasan resmi dari kepolisian sejalan dengan sebagian keterangan Banser.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar menjadi penceramah. "Anggota (Banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Laporan polisi resmi sudah dibuat sejak 22 September 2025 oleh Fitri Yulita, istri korban. Pasal yang disangkakan pun berat, mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, hingga Pasal 351 tentang penganiayaan.
Tapi tentu saja, cerita dari kubu Habib Bahar sama sekali berbeda. Mereka membantah keras semua tudingan ini.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya justru berperan sebagai penyelamat, bukan pelaku. "Enggak ada perannya, Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," kata Ichwan, Senin (2/2/2026).
Ichwan bersikukuh bahwa dalam rilis awal, posisi Bahar adalah saksi. Bahkan, dia mengklaim Bahar mengamankan seseorang dari kerumunan yang ingin berbuat kekerasan.
Menurut versinya, saat itu justru ada orang yang ingin mencelakai Habib Bahar. Situasi jadi ricuh karena orang banyak. "Dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya. Di situ tapi kan enggak kekontrol karena orang banyak," jelas Ichwan.
Klaim bahwa korban adalah anggota Banser pun dibantah. Ichwan menyebut orang yang diamankan itu berasal dari kelompok penolak pengajian Bahar, bukan Banser.
Dua versi yang bertolak belakang ini kini menjadi tugas polisi untuk mengungkap kebenarannya. Kasus ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Kesepian di Era Terhubung: Ironi Dunia yang Semakin Digital
Atap Madrasah di Bogor Ambruk, Siswa Beralih Belajar Daring
London Bergemuruh: Ratusan Ribu Serukan Akhir Pendudukan Palestina
Hakim Desak Jaksa Kejar Buronan Kunci Kasus Korupsi Laptop Nadiem