Kabar tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan akhirnya mulai jelas. Pemerintah memastikan kebijakan UMP 2026 bakal segera keluar. Meski begitu, berapa persen kenaikannya? Itu masih jadi tanda tanya besar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal UMP itu sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Tinggal menunggu tanda tangan saja.
“UMP, RPP-nya sudah di meja Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, insyaallah,”
ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin lalu. Dia baru saja menghadiri Sidang Kabinet Paripurna.
Menurut Menaker, komitmen pemerintah untuk tingkatkan kesejahteraan buruh itu nggak main-main. Dia lalu menyebut sejumlah bukti. Tahun lalu, contohnya, upah naik 6,5 persen. Lalu ada Bantuan Hari Raya, perhatian serius pada peringatan May Day, dan diskon iuran jaminan sosial.
"...bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan,"
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Habiskan Masa Tahanan Rumah
Arus Balik Lebaran 2026 Padati Jalur Pantura Cirebon dan Nagreg Bandung
Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Bakauheni Siapkan Enam Kapal Tambahan
JTT Terapkan Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Antisipasi Arus Balik