tuturnya lagi.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan Daerah. Nantinya, penetapan UMP tidak akan seragam. Akan ada rentang yang mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak, memberi ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.
"Di situ akan ada range (rentang) yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak,"
jelas Yassierli.
Dia menutup dengan nada optimis. “Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan menggembirakan teman-teman para pekerja.”
Jadi, para pekerja tinggal menunggu waktu. Kabar gembira itu mungkin sudah di depan mata.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Habiskan Masa Tahanan Rumah
Arus Balik Lebaran 2026 Padati Jalur Pantura Cirebon dan Nagreg Bandung
Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Bakauheni Siapkan Enam Kapal Tambahan
JTT Terapkan Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Antisipasi Arus Balik