tuturnya lagi.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan Daerah. Nantinya, penetapan UMP tidak akan seragam. Akan ada rentang yang mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak, memberi ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.
"Di situ akan ada range (rentang) yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak,"
jelas Yassierli.
Dia menutup dengan nada optimis. “Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan menggembirakan teman-teman para pekerja.”
Jadi, para pekerja tinggal menunggu waktu. Kabar gembira itu mungkin sudah di depan mata.
Artikel Terkait
Eńau dan Ari Lesmana Rangkul Duka dalam Sesi Potret
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus
Meikarta Mulai Garap 141.000 Unit Rusun Subsidi, Lahan Dinyatakan Clean and Clear