Industri asuransi kita butuh angin segar. Nah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya keyakinan kuat: Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan datang bisa jadi pemicu kebangkitannya. Optimisme ini bukan tanpa dasar. Mereka memperkirakan, batas penjaminan nanti bakal berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Angka itu, kata mereka, sudah bisa menjangkau sekitar 90% dari rata-rata nilai polis yang beredar di Indonesia.
Menurut Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi PPP, program ini adalah amanat UU. Tujuannya jelas, memulihkan kepercayaan publik yang sempat terpukul oleh sederet kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha beberapa tahun belakangan. Purba melihat ada pola yang menjanjikan.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,”
ujarnya dalam sebuah keterangan, Minggu (7/12/2025) lalu.
Data yang ia paparkan cukup menarik. Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK cuma sekitar 7,7% per tahun. Setelah program penjaminan simpanan jalan, angkanya melonjak hampir dua kali lipat, menjadi 15,3% per tahun. Contoh serupa juga terlihat di seberang. Di Malaysia, setelah kebijakan serupa diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi tahunan naik dari rata-rata 5,5% menjadi 9,7%.
“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,”
tambah Purba.
Artikel Terkait
Prabowo Janjikan Penghapusan Utang Petani Korban Banjir Aceh
Sambal Bakar Indonesia Buka Gerai Modern di Alam Sutera, Hasil Pembukaan Disalurkan untuk Korban Bencana
Agak Laen Tembus 4 Juta Penonton, Ernest Prakasa: Gelak Tawa Menggema di Bioskop
Lapangan Rampal Bergemuruh, Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Jadi Pesta Rakyat Malang