Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal

MURIANETWORK.COM – Pemerintah diminta waspada. Kali ini, peringatan datang dari anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, yang menyoroti dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Kekhawatirannya jelas: bagaimana nasib industri halal kita nanti?

Menurut Hidayat, ada sejumlah ketentuan dalam ART yang berpotensi menghilangkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor tertentu dari AS. Tak hanya itu, keterangan tentang status nonhalal pun bisa saja tak perlu dicantumkan. Kalau ini terjadi, ya jelas berisiko. Bisa-bisa konsumen kita yang dirugikan, sementara industri halal dalam negeri yang sedang naik daun justru terhambat.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” tegas Hidayat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Posisi Indonesia di peta halal global sebenarnya cukup kuat. Laporan Global Islamic Economy Indicator 2024 mencatat kita ada di peringkat ketiga dunia, cuma kalah dari Malaysia dan Arab Saudi. Tapi, momentum bagus ini bisa buyar.

Hidayat khawatir, pembebasan sertifikasi halal untuk produk impor khususnya di sektor kosmetik dan farmasi akan mendistorsi pasar. Industri dalam negeri yang sudah susah payah membangun ekosistem halal, tiba-tiba harus bersaing dengan produk impor yang status kehalalannya tak jelas.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” paparnya lebih lanjut.

Di sisi lain, ini bukan cuma soal persaingan bisnis semata. Ada dimensi lain yang lebih prinsipil: hak konsumen. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dan kepastian label halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama mereka. Konstitusi kita menjamin hal itu. Karena itulah, Hidayat mendesak pemerintah memastikan perjanjian dagang ini tidak bertabrakan dengan hukum domestik, terutama UU Jaminan Produk Halal.

Ada Pintu untuk Bernegosiasi Kembali

Namun begitu, situasinya belum buntu. Hidayat melihat masih ada celah untuk berunding ulang. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan 7.5 dalam naskah ART, yang memberi ruang bagi perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian, asalkan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Tujuannya untuk melakukan koreksi, memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tidak sekadar wacana.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat menutup pernyataannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar