Laporan warga yang waspada berujung pada sebuah penangkapan di Jakarta Barat. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (39) usai kedapatan membawa ganja di area parkir sebuah minimarket di Duri Kepa, Kebon Jeruk. Barang bukti yang disita tak main-main: 18 kilogram ganja.
Menurut Kompol Tri dari Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba, penangkapan itu terjadi Kamis malam, tepatnya 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, timnya hanya mengamankan sekitar 10 kilogram ganja dari tersangka di wilayah Puri.
“Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kg,” jelas Tri kepada awak media pada Sabtu (21/2).
Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. Saat diperiksa lebih lanjut, AG ternyata buka suara. Dia mengaku masih punya stok ganja lain yang disembunyikan di tempat berbeda.
Artikel Terkait
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun