Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur, Istri Ternyata Residivis Penipuan Serupa

- Senin, 01 Juni 2026 | 16:00 WIB
Polisi Bekuk Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur, Istri Ternyata Residivis Penipuan Serupa

Polisi berhasil membekuk pasangan suami istri pemilik sebuah wedding organizer di Jakarta Timur yang diduga telah menipu puluhan calon pengantin. Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa salah satu pelaku, yakni seorang wanita berinisial ER, ternyata merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa status residivis tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua tersangka. “Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (1/6/2026).

Kedua pelaku yang merupakan pemilik WO Marwah itu ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang terletak di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. “Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin,” jelas Bayu.

Menurut keterangan polisi, langkah kabur tersebut diambil setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media. “Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” tambah Bayu.

Sementara itu, beredar informasi bahwa kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke luar negeri. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban penipuan ini. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar