Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik wedding organizer. Modusnya, mereka menjebak calon pengantin dengan iming-iming promo paket pernikahan yang ditawarkan dengan harga miring.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban melapor. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para korban pertama kali tergiur melalui iklan yang dipasang di media sosial Instagram. Dari sana, mereka kemudian melanjutkan komunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan detail layanan.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Bayu.
Saat proses komunikasi itulah, pelaku mulai melancarkan aksinya. Mereka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dianggap sangat kompetitif. Strategi ini berhasil memikat calon pengantin yang sedang mencari layanan pernikahan dengan anggaran terbatas.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, terutama di luar wilayah Jakarta Timur, seperti di Bekasi. Bayu menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Bekasi jika ditemukan laporan serupa.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Bayu menekankan pentingnya memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan sebelum melakukan transaksi pembayaran.
"Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik," tutur Bayu.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap paket pernikahan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah rata-rata pasar. Menurutnya, harga yang terlalu murah patut dicurigai sebagai modus penipuan.
"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pasutri Otak Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur Usai Buron
Jaehyun BOYNEXTDOOR Alami Cedera Pergelangan Kaki Jelang Rilis Album Perdana, Agensi Batasi Aktivitas Panggung
ART Tewas Dianiaya Majikan Gegara Charger Jam Tangan Hilang di Bogor
Trump: Iran Sangat Ingin Capai Kesepakatan, Negosiasi Terganggu Kritik Politisi Oportunis