YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya menjalani sidang perdananya. Kasusnya? Penghinaan terhadap suku Sunda. Dan tuntutannya cukup berat: empat tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, semua bermula dari ucapan Resbob yang dianggap melecehkan Viking dan etnis Sunda. Dia sendiri diketahui sebagai pendukung fanatik klub sepak bola Persija Jakarta. Ucapan-ucapannya itulah yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
Jaksa menilai perkataan Resbob sudah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka menjeratnya dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, digabung dengan Pasal 243 dari UU Nomor 1 Tahun 2026. Dari situlah ancaman hukuman empat tahun penjara muncul.
Namun begitu, Resbob tak tinggal diam.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, ia memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Kuasa hukumnya pun menyatakan hal serupa.
Artikel Terkait
Mengenal Biaya Tetap: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya untuk Perencanaan Keuangan Perusahaan
PMI asal Jembrana Ditangkap di Florida Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Bunuh Diri Martim Fernandes Bawa Nottingham Forest Imbangi Porto di Liga Europa
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Iran Sebelum Kesepakatan Dipatuhi