YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya menjalani sidang perdananya. Kasusnya? Penghinaan terhadap suku Sunda. Dan tuntutannya cukup berat: empat tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, semua bermula dari ucapan Resbob yang dianggap melecehkan Viking dan etnis Sunda. Dia sendiri diketahui sebagai pendukung fanatik klub sepak bola Persija Jakarta. Ucapan-ucapannya itulah yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
Jaksa menilai perkataan Resbob sudah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka menjeratnya dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, digabung dengan Pasal 243 dari UU Nomor 1 Tahun 2026. Dari situlah ancaman hukuman empat tahun penjara muncul.
Namun begitu, Resbob tak tinggal diam.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, ia memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Kuasa hukumnya pun menyatakan hal serupa.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan