PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba

- Jumat, 10 April 2026 | 07:00 WIB
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba

PBNU Buka Suara Soal Wacana Larangan Vape

Jumat, 10 April 2026

Isu pelarangan rokok elektrik atau vape yang digulirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. PBNU menyatakan dukungannya, tapi dengan catatan yang cukup jelas. Dukungan itu mengemuka jika benar produk itu jadi alat untuk mengedarkan narkoba.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur, mengungkapkan hal itu Jumat (10/4). Menurutnya, prinsip utama adalah memberantas peredaran narkoba dengan langkah-langkah yang efektif.

"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," kata Gus Fahrur.

Dia khawatir. Jika vape terbukti disalahgunakan, dampaknya akan sangat buruk, terutama untuk anak muda. Generasi penerus bangsa ini yang jadi taruhannya. Karena itu, aturan yang membatasi bahkan melarang bisa jadi langkah pencegahan yang perlu dipertimbangkan.

"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.

Namun begitu, Gus Fahrur tidak serta-merta mengamini larangan total. Nuansanya penting. Kalau penggunaannya masih normal dan legal, yang harus digenjot justru edukasi dan pengawasan ketat dari pemerintah. Bukan langsung mengharamkan.

"Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total," tegasnya.

Artinya, kebijakan yang diambil harus proporsional. Harus melihat kemaslahatan publik secara luas, tidak hitam putih. Dia menekankan, usulan dari BNN ini perlu dikaji lebih dalam sebelum jadi aturan resmi.

Di sisi lain, usulan BNN sendiri masih menggantung. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengaku pembahasan masih berjalan. Ini terkait dengan revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang masih digodok.

"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4) lalu.

Dia meminta masyarakat bersabar. Rupanya, usulan ini bukan muncul tiba-tiba. BNN sudah menggelar sejumlah diskusi kelompok terpumpun atau FGD, melibatkan banyak pihak seperti Polri, BRIN, dan BPOM. Hasilnya? Masih berupa usulan. Nanti kita lihat ujungnya seperti apa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar