PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba

- Jumat, 10 April 2026 | 07:00 WIB
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba

PBNU Buka Suara Soal Wacana Larangan Vape

Jumat, 10 April 2026

Isu pelarangan rokok elektrik atau vape yang digulirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. PBNU menyatakan dukungannya, tapi dengan catatan yang cukup jelas. Dukungan itu mengemuka jika benar produk itu jadi alat untuk mengedarkan narkoba.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur, mengungkapkan hal itu Jumat (10/4). Menurutnya, prinsip utama adalah memberantas peredaran narkoba dengan langkah-langkah yang efektif.

"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," kata Gus Fahrur.

Dia khawatir. Jika vape terbukti disalahgunakan, dampaknya akan sangat buruk, terutama untuk anak muda. Generasi penerus bangsa ini yang jadi taruhannya. Karena itu, aturan yang membatasi bahkan melarang bisa jadi langkah pencegahan yang perlu dipertimbangkan.

"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar