YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya menjalani sidang perdananya. Kasusnya? Penghinaan terhadap suku Sunda. Dan tuntutannya cukup berat: empat tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, semua bermula dari ucapan Resbob yang dianggap melecehkan Viking dan etnis Sunda. Dia sendiri diketahui sebagai pendukung fanatik klub sepak bola Persija Jakarta. Ucapan-ucapannya itulah yang kemudian dibawa ke ranah hukum.
Jaksa menilai perkataan Resbob sudah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka menjeratnya dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, digabung dengan Pasal 243 dari UU Nomor 1 Tahun 2026. Dari situlah ancaman hukuman empat tahun penjara muncul.
Namun begitu, Resbob tak tinggal diam.
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, ia memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Kuasa hukumnya pun menyatakan hal serupa.
"Kami akan melakukan perlawanan," tegas sang kuasa hukum usai persidangan.
Karena itulah, sidang tak bisa dilanjutkan. Hakim memutuskan untuk menundanya.
"Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret," ucap hakim, lalu mengetuk palu tanda persidangan hari itu berakhir.
Perlawanan dari pihak terdakwa adalah haknya. Jadi, semua pihak harus menunggu sepekan ke depan untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang. Sidang lanjutan nanti pasti akan lebih seru.
Artikel Terkait
ICC Mulai Sidang Praperadilan Krusial untuk Duterte Terkait Kampanye Anti-Narkoba
Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Juru Kunci TPU di Batu Diduga Geser Nisan 20 Makam Tanpa Izin
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang, 23 Penumpang Luka Ringan