"Kami akan melakukan perlawanan," tegas sang kuasa hukum usai persidangan.
Karena itulah, sidang tak bisa dilanjutkan. Hakim memutuskan untuk menundanya.
"Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret," ucap hakim, lalu mengetuk palu tanda persidangan hari itu berakhir.
Perlawanan dari pihak terdakwa adalah haknya. Jadi, semua pihak harus menunggu sepekan ke depan untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang. Sidang lanjutan nanti pasti akan lebih seru.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan