Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

- Kamis, 09 April 2026 | 03:00 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas dan Skema Pembelian untuk Berantas Pengeboran Minyak Ilegal

Harga minyak dunia yang terus meroket memaksa pemerintah bergerak cepat. Salah satu langkah konkret yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan Satuan Tugas khusus untuk memberantas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling. Langkah ini diambil untuk mengamankan cadangan dalam negeri di tengah gejolak harga global yang tak menentu.

“Seperti rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkembangan hubungan strategis bahwa harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri,”

Demikian penjelasan Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu lalu. Menurutnya, cadangan minyak kita sebenarnya aman. Masalahnya, banyak yang dikelola secara tidak resmi. “Dan cadangan itu ada akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal,” ujarnya lagi. Itulah sebabnya penertiban akan segera dilakukan, menyasar wilayah-wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Rencananya, penertiban ini akan melibatkan banyak pihak. Djoko menyebut SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina sudah mulai menginisiasi kegiatan pendahuluan. Tujuannya jelas: membentuk satgas yang solid sebelum turun ke lapangan.

Di sisi lain, muncul skema menarik untuk menangani sumur-sumur ilegal yang sudah beroperasi. Rudy Sufahriadi, Staf Khusus Menteri ESDM, membeberkan bahwa sumur-sumur itu nantinya bisa dibeli oleh Pertamina. Aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar