Ketua Komisi III DPR Bela Penggunaan APBN untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden: Tidak Langgar Hukum dan Syariat

- Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB
Ketua Komisi III DPR Bela Penggunaan APBN untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden: Tidak Langgar Hukum dan Syariat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar ketentuan hukum maupun syariat Islam.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, program bantuan hewan kurban justru menjadi wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat. Bantuan ini menyasar pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan berbagai kelompok masyarakat di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha. “Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Dari segi hukum, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan Presiden memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyoroti pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar ibadah kurban, melainkan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat luas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar