Pekanbaru Ambil Langkah Tegas: ASN Diwajibkan Pilah Sampah dari Rumah
Pemerintah Kota Pekanbaru baru saja mengeluarkan instruksi yang cukup keras. Semua aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemkot kini punya kewajiban baru: memilah dan mengelola sampah rumah tangga mereka sendiri. Ini bukan lagi ajakan, tapi perintah resmi.
“Ini bukan sekadar imbauan, ini instruksi wajib,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Dia menegaskan, ASN dan non-ASN harus jadi contoh dan panutan di masyarakat. Dan itu dimulai dari rumah masing-masing.
Langkah ini disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Tujuannya jelas, mendukung program nasional Indonesia Asri sekaligus mewujudkan cita-cita Pekanbaru sebagai Green City kota hijau yang bersih, sehat, dan bisa dinikmati untuk jangka panjang.
Nah, kebijakannya seperti apa? Intinya, sampah rumah tangga harus dipisah jadi dua: organik dan anorganik. Untuk sampah organik sisa makanan atau dedaunan wajib diolah sendiri jadi kompos, pupuk organik, atau pupuk cair. Bisa pakai wadah sederhana yang mudah disiapkan di rumah.
Sementara sampah anorganik seperti plastik atau kertas, harus disalurkan ke bank sampah atau waste station. Dengan begitu, sampah punya nilai ekonomi dan tidak langsung berakhir di tempat pembuangan akhir.
Artikel Terkait
Iran Eksekusi Mati Warga yang Dituduh Mata-Mata Israel dan AS
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim
Gudang Penghayat Kepercayaan di Tasikmalaya Dibakar Massa Usai Dugaan Penistaan Agama di TikTok
Jaksa Tuntut Alvi Maulana Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasi Kekasih