OJK Rilis 95 Pinjol Legal, B50 Dinilai Kurangi Impor Energi

- Senin, 25 Mei 2026 | 08:00 WIB
OJK Rilis 95 Pinjol Legal, B50 Dinilai Kurangi Impor Energi

Sejumlah berita ekonomi pada Minggu, 24 Mei 2026, menyita perhatian publik, mulai dari daftar lengkap platform pinjaman online yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga penjelasan mengenai penerapan bahan bakar B50 yang dinilai mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online ilegal. Platform ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan entitas resmi sehingga berpotensi menjerat konsumen. Saat ini, tercatat sebanyak 95 platform pinjol yang telah dinyatakan legal dan terdaftar di OJK.

Di sisi lain, pakar transisi energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Retno Gumilang Dewi, menyatakan bahwa penerapan biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit atau B50 dapat memangkas ketergantungan Indonesia pada impor energi. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Sementara itu, pemerintah terus mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang kesulitan menemukan informasi mengenai lokasi BLK di daerah masing-masing.

Dari sektor ketenagakerjaan, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan D3 dan S1 untuk posisi Engineer. Posisi tersebut akan ditempatkan di area Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan membuka kesempatan ini bagi calon tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), perusahaan kontraktor pertambangan batu bara dan mineral, juga membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pada periode Mei 2026, perusahaan menyediakan posisi Surveyor bagi tenaga kerja profesional yang berminat mengembangkan karier di sektor pertambangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar