Sabtu lalu, tepatnya 28 Maret 2026, suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai tampak seperti biasa. Namun, di balik rutinitas pemeriksaan paspor, petugas Imigrasi Ngurah Rai justru melakukan sebuah pengamanan. Mereka menahan seorang pria berkewarganegaraan Inggris, berinisial SL (45), di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Bukan tanpa sebab sistem keimigrasian mereka tiba-tiba memberi peringatan. Nama pria itu ternyata tercantum dalam Red Notice Interpol.
Bugie Kurniawan, sang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menjelaskan tindakan ini. Baginya, pendeportasian yang dilakukan bukan sekadar prosedur administratif belaka. Ini adalah soal kedaulatan.
"Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing," tegas Bugie, Rabu (8/4/2026).
Dia menegaskan pihaknya tak akan pernah membiarkan Indonesia dijadikan tempat berlindung atau markas bagi para penjahat kelas kakap internasional. Itu prinsipnya.
Nah, untuk mewujudkan hal itu, koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, terus ditingkatkan. Tujuannya jelas: memastikan setiap pergerakan warga asing bisa terpantau dengan akurat. Tanpa celah.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN