Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Fasilitas Salat Iduladha bagi Pemudik

- Rabu, 27 Mei 2026 | 02:45 WIB
Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Fasilitas Salat Iduladha bagi Pemudik

Fasilitas ibadah untuk pelaksanaan salat Iduladha 1447 Hijriah disediakan di sejumlah gerbang tol ruas Tangerang–Merak, memberikan kemudahan bagi pengguna jalan yang ingin menunaikan salat Id tanpa harus meninggalkan perjalanan. Langkah ini diambil pengelola jalan tol untuk mengakomodasi kebutuhan spiritual pemudik di tengah mobilitas tinggi selama momen libur Lebaran Haji.

Head of Sustainability Management & Corporate Communications Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Uswatun Hasanah, menyebutkan bahwa terdapat tiga gerbang tol yang telah dilengkapi dengan tempat ibadah. “Terdapat tiga gerbang tol untuk pengguna jalan tetap dapat melaksanakan salat id yang telah disediakan,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ketiga lokasi tersebut tersebar di sepanjang jalur mulai dari wilayah Cikupa hingga Merak. Rinciannya, di Gerbang Tol Cikupa tersedia Masjid Jami Al-Amin dan Masjid Baitul Amin, sementara di Gerbang Tol Serang Timur terdapat Masjid Al Jabar, dan di Gerbang Tol Merak tersedia Masjid Al Munawaroh. “Ketiganya itu ada di Gerbang Tol Cikupa terdapat dua masjid yakni Masjid Jami Al-Amin dan Masjid Baitul Amin. Lalu ada di Gerbang Tol Serang Timur Masjid Al Jabar, dan Gerbang Tol Merak Masjid Al Munawaroh,” jelas Uswatun.

Penyediaan fasilitas ini merupakan bagian dari upaya perusahaan agar masyarakat dapat menikmati perjalanan liburan dengan aman dan nyaman tanpa khawatir melewatkan momen ibadah salat Iduladha. Uswatun mengajak pengguna jalan untuk tetap menjalankan ibadah di tengah perjalanan tanpa mengabaikan keselamatan.

Di sisi lain, Astra Infra juga mengimbau pengendara untuk beristirahat di rest area atau tempat istirahat alternatif di luar jalan tol apabila merasa lelah, atau setelah maksimal empat jam berkendara. Imbauan ini demi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan selama arus mudik dan balik liburan.

Uswatun menegaskan bahwa pengendara dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pengguna jalan tol demi mencegah kecelakaan dan kemacetan yang tidak diinginkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar