Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang Senilai Rp 15,2 Miliar
Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba yang merangkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 15,2 miliar. Pelaku utama yang berinisial MR atau kerap disapa Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya bisa ditangkap oleh aparat.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H atau Asen pada 25 Oktober 2025. Dari tangan tersangka H, polisi menyita barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
Melalui pengembangan kasus, penyidik berhasil melacak bahwa peredaran narkoba yang dilakukan H bersumber dari bandar utamanya, yaitu MR alias Abeng. Pada 30 Oktober 2025, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya menangkap MR di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dijelaskan lebih lanjut, MR sempat kabur ke negara tetangga. Namun, ia kembali ke Indonesia dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTB, Warga Diminta Waspada
Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup
China Gelar Misi Keadilan 2025, Latihan Militer Besar-besaran di Sekitar Taiwan
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Drone dan Doa Gantikan Kembang Api