Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba & Pencucian Uang Rp 15,2 Miliar, Pelaku Kabur ke Luar Negeri

- Selasa, 11 November 2025 | 12:40 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba & Pencucian Uang Rp 15,2 Miliar, Pelaku Kabur ke Luar Negeri

Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang Senilai Rp 15,2 Miliar

Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba yang merangkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 15,2 miliar. Pelaku utama yang berinisial MR atau kerap disapa Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya bisa ditangkap oleh aparat.

Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H atau Asen pada 25 Oktober 2025. Dari tangan tersangka H, polisi menyita barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.

Melalui pengembangan kasus, penyidik berhasil melacak bahwa peredaran narkoba yang dilakukan H bersumber dari bandar utamanya, yaitu MR alias Abeng. Pada 30 Oktober 2025, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya menangkap MR di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dijelaskan lebih lanjut, MR sempat kabur ke negara tetangga. Namun, ia kembali ke Indonesia dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keuntungan dari penjualan narkoba tersebut ditampung dalam satu rekening bank atas nama S, yang merupakan istri dari MR. Investigasi terhadap rekening itu menemukan transaksi yang mencurigakan, mengingat baik S maupun MR tidak memiliki sumber penghasilan yang sah.

Polda Riau kemudian melakukan pelacakan aset dan berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, serta pihak bank. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 11,3 miliar yang dikuasai oleh MR.

Tidak hanya uang tunai, polisi juga menyita 3 bidang tanah seluas 6 hektar yang ditanami kelapa sawit, serta berbagai surat berharga seperti dokumen jual beli kapal dan sertifikat tanah SHM.

Proses penyitaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah aset lain, termasuk ruko dua lantai di Panipahan, beberapa bidang tanah di berbagai lokasi, kebun sawit seluas 2.560 hektar, satu rumah hunian, dan dua unit kendaraan. Total nilai aset yang berhasil diamankan dan akan disita diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar