Lantas, seperti apa skema jaminannya? LPS menyiapkan tiga opsi yang bakal berjalan otomatis, tanpa perlu pemegang polis memilih. Pertama, jaminan klaim polis, yaitu pembayaran klaim penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi bermasalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan yang lebih sehat dengan manfaat sama. Terakhir, pengembalian polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tak memungkinkan.
Meski UU menetapkan PPP baru berlaku 2028, LPS mengaku siap jika pemerintah ingin mempercepat. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba. Saat ini, payung hukumnya sedang disiapkan lewat Peraturan Pemerintah yang mengatur detail teknis, termasuk batas penjaminan dan jenis produk yang dicakup.
Di sisi lain, rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia memang jadi persoalan serius. Hingga akhir 2024, angkanya cuma 1,40%, jauh di bawah Singapura (7,40%) atau Malaysia (3,80%). Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, menyoroti penyebabnya.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,”
ungkap Suwandi.
Kasus-kasus besar macam Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life jelas meninggalkan trauma kolektif. Runtuhnya kepercayaan itu yang coba dibangun kembali. Dengan hadirnya penjaminan polis, harapannya publik bisa kembali tenang. Dan pada akhirnya, penetrasi asuransi nasional pun terdorong naik, mengejar ketertinggalan dari negara tetangga.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas