"Ini baru satu contoh. Catatan kami, dalam empat bulan terakhir ada 18 aduan pelanggaran serupa terkait TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," jelasnya.
Masih dari Jawa Barat, ada lagi kasus perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan pun bergerak cepat. Perusahaan tersebut akhirnya terpaksa mendaftarkan semua pekerjanya dan melunasi seluruh tunggakan iuran.
Yassierli menegaskan, "Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker menerima 128 aduan serupa dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar." Angka yang cukup fantastis.
Menurut Menaker, kehadiran kanal Lapor Menaker memang dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. "Kami serius menindaklanjuti setiap laporan. Untuk itu, kami mengajak pekerja dan masyarakat yang mengetahui pelanggaran untuk melaporkannya melalui kanal ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Samsung Kembali ke Struktur Dua Pimpinan, TM Roh Pimpin Divisi DX
Tulang Punggung Ekonomi Terhimpit, Kredit UMKM Justru Menyusut
Barcelona Bertahan di Puncak Meski Ditekan Chelsea
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025