KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:05 WIB
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini sasarannya adalah pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari operasi yang digelar Jumat malam itu, petugas berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Tak cuma rupiah, ada juga mata uang asing atau valas yang ikut diamankan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penyitaan itu. Ia bilang, perhitungan rinci masih berlangsung.

“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,”

kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026). Soal jenis mata uang asing dan nominal pastinya, dia belum mau membeberkan lebih detail. Semuanya masih dalam proses olah TKP dan pemeriksaan.

Operasi ini sendiri, menurut Fitroh, bermula dari dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Modusnya klasik: ada pihak yang diduga ingin memangkas kewajiban pajaknya dengan cara memberi imbalan kepada oknum petugas.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,”

jelasnya.

Dari operasi yang digelar diam-diam itu, KPK meringkus sejumlah orang. Mereka yang dicokok bukan hanya pegawai Kanwil DJP Jakut, tapi juga perwakilan dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,”

tutur Fitroh. Penangkapan ini menunjukkan pola lama yang masih bertahan: kolusi antara fiskus dan wajib pajak. Meski KPK kerap menggulung kasus serupa, praktik suap di sektor perpajakan seolah tak pernah benar-benar padam.

Lokasi kejadian, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, adalah salah satu kantor pajak dengan wilayah kerja padat usaha. Banyak perusahaan dan wajib pajak besar bernaung di sana. Itu yang membuat operasi ini menarik perhatian. Apa yang terjadi di Jakut mungkin hanya secuil dari masalah yang lebih luas.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar