JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini sasarannya adalah pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari operasi yang digelar Jumat malam itu, petugas berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Tak cuma rupiah, ada juga mata uang asing atau valas yang ikut diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penyitaan itu. Ia bilang, perhitungan rinci masih berlangsung.
“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,”
kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026). Soal jenis mata uang asing dan nominal pastinya, dia belum mau membeberkan lebih detail. Semuanya masih dalam proses olah TKP dan pemeriksaan.
Operasi ini sendiri, menurut Fitroh, bermula dari dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Modusnya klasik: ada pihak yang diduga ingin memangkas kewajiban pajaknya dengan cara memberi imbalan kepada oknum petugas.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,”
Artikel Terkait
OJK Panggil Manajemen MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Masjid Bergaya Kelenteng di Jakarta Timur, Kisah Perjalanan Spiritual Sang Pendiri
Ketua DPRD DKI Nilai Anggaran Belum Efektif Tekan Pengangguran yang Picu Kriminalitas
Penganiaya Pegawai SPBU yang Mengaku Jenderal Ternyata Karyawan Rental dan Pengguna Narkoba