Polisi Bekasi Selatan Ungkap Modus Penipuan via Aplikasi Kencan Tantan
Seorang pria berinisial AFl (25) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bekasi Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku penipuan terhadap sejumlah wanita yang berlanjut pada tindakan pencurian sepeda motor.
Modus Operandi Penipuan Melalui Aplikasi Kencan
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, memaparkan bahwa pelaku kerap beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi kencan populer, Tantan. Modus yang digunakannya adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan yang menggiurkan kepada para korbannya, yang semuanya adalah perempuan.
Setelah berhasil menjalin komunikasi dan memperoleh kepercayaan, pelaku kemudian memindahkan obrolan ke aplikasi WhatsApp. Dalam pertemuan yang diatur, korban diminta untuk membawa sepeda motornya. Pelaku kemudian berpura-pura menunjukkan sebuah lokasi atau rumah sebelum akhirnya mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.
Motif Dibalik Aksi Kejahatan: Kecanduan Judi Slot Online
Motif utama dibalik rentetan aksi kejahatan ini terungkap adalah kecanduan judi online, khususnya permainan slot. Menurut penyelidikan polisi, AFl telah kecanduan judi slot online selama hampir satu tahun. Seluruh hasil kejahatannya, termasuk uang dari penjualan motor curian, diduga digunakan untuk membiayai kecanduannya tersebut.
Jejak Korban dan Penangkapan Pelaku
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Kejahatannya kemudian menjadi viral di media sosial setelah salah satu korban mengunggah video yang menunjukkan dirinya menangis akibat motor yang dicuri.
Polisi menyatakan bahwa di wilayah Bekasi Selatan saja telah tercatat dua korban dengan tiga laporan. Sementara itu, wilayah Jakarta mencatat lima korban, dan wilayah Bekasi lainnya menambahkan dua laporan lagi. Identitas palsu dengan nama "Andri" beserta foto yang diedit digunakan pelaku untuk menjebak korbannya.
Berbekal penyelidikan, AFl akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini ia ditahan di Polsek Bekasi Selatan.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini menghadapi dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Untuk tindak pidana ini, ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun.
Artikel Terkait
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi, Dirasakan di Piru
Menag Umar Sampaikan Ucapan dan Harapan Damai di Tahun Baru Imlek 2577
BEI Libur Dua Hari, Investor Disarankan Manfaatkan Waktu untuk Evaluasi Portofolio