Kuota Haji dan Jubah Agama: Yaqut Resmi Tersangka, KPK Akhirnya Buka Suara

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:50 WIB
Kuota Haji dan Jubah Agama: Yaqut Resmi Tersangka, KPK Akhirnya Buka Suara

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Penantian itu terasa begitu panjang. Isu berputar-putar tanpa ujung, amarah di media sosial terus membara, sementara kejelasan tak kunjung datang. "KPK ini nunggu wahyu apa sih?" Begitulah kira-kira keluh kesah yang bergema dari warung kopi hingga ruang digital. Semuanya menunggu sebuah kepastian.

Dan akhirnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, keheningan itu pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Yaqut. Setelah berbulan-bulan dibayangi desas-desus, negara akhirnya bicara tegas. Bukan lagi bisikan, melainkan sebuah penetapan hukum yang resmi.

Namun begitu, satu pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa prosesnya harus selama itu?

Posisi yang Sakral, Catatan yang Suram

Yaqut bukanlah nama sembarangan. Dia adalah mantan menteri, anak kiai, dan adik dari Ketua Umum PBNU. Figur Islam moderat yang dikenal luas. Jabatan Menteri Agama sendiri sering dianggap sakral, mengurusi hal-hal yang bersentuhan langsung dengan keyakinan dan ibadah umat. Harapannya tentu saja, akhlak dan integritas harus menjadi yang utama.

Tapi realitanya berkata lain. Dengan penetapan ini, Yaqut tercatat sebagai menteri agama ketiga yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, ada Said Agil Al Munawar dan Suryadharma Ali yang juga terjerat masalah serupa itu pun berkaitan dengan haji. Sebuah ironi yang terasa pahit: ibadah haji justru berulang kali menjadi panggung kejatuhan.

Bayangkan. Ibadah ini ditempuh dengan pengorbanan luar biasa: tabungan puluhan tahun, antrean yang tak kalah lamanya, dibumbui harapan dan doa yang mendalam. Namun di tingkat birokrasi, ia kerap tersandung oleh kepentingan duniawi. Seolah ada magnet tersendiri yang mengubah kesucian menjadi godaan.

Kuota dan Ruang Gelap Kebijakan

Menurut KPK, inti perkaranya ada pada pengelolaan dan pembagian kuota haji 2024. Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait kuota tambahan. Memang, wewenang menteri dalam hal teknis haji sangatlah besar. Mulai dari pembagian kuota hingga koordinasi dengan Arab Saudi. Di area diskresi yang luas itulah, pengawasan seringkali tertinggal.

Detail perkara seperti nilai kerugian negara atau alur dana masih ditutup rapat oleh KPK. Tapi bagi yang mengikuti isu ini, pola yang diduga bukanlah hal baru. Setiap tahun, rumusannya sama: kuota terbatas, kewenangan terpusat, dan permintaan yang meledak. Kombinasi itu selalu menciptakan celah.

Jika dugaan KPK benar, maka kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah berubah jadi komoditas yang diperjualbelikan.


Halaman:

Komentar