Oleh: Muhibbullah Azfa Manik
Penantian itu terasa begitu panjang. Isu berputar-putar tanpa ujung, amarah di media sosial terus membara, sementara kejelasan tak kunjung datang. "KPK ini nunggu wahyu apa sih?" Begitulah kira-kira keluh kesah yang bergema dari warung kopi hingga ruang digital. Semuanya menunggu sebuah kepastian.
Dan akhirnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, keheningan itu pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Yaqut. Setelah berbulan-bulan dibayangi desas-desus, negara akhirnya bicara tegas. Bukan lagi bisikan, melainkan sebuah penetapan hukum yang resmi.
Namun begitu, satu pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa prosesnya harus selama itu?
Posisi yang Sakral, Catatan yang Suram
Yaqut bukanlah nama sembarangan. Dia adalah mantan menteri, anak kiai, dan adik dari Ketua Umum PBNU. Figur Islam moderat yang dikenal luas. Jabatan Menteri Agama sendiri sering dianggap sakral, mengurusi hal-hal yang bersentuhan langsung dengan keyakinan dan ibadah umat. Harapannya tentu saja, akhlak dan integritas harus menjadi yang utama.
Tapi realitanya berkata lain. Dengan penetapan ini, Yaqut tercatat sebagai menteri agama ketiga yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, ada Said Agil Al Munawar dan Suryadharma Ali yang juga terjerat masalah serupa itu pun berkaitan dengan haji. Sebuah ironi yang terasa pahit: ibadah haji justru berulang kali menjadi panggung kejatuhan.
Bayangkan. Ibadah ini ditempuh dengan pengorbanan luar biasa: tabungan puluhan tahun, antrean yang tak kalah lamanya, dibumbui harapan dan doa yang mendalam. Namun di tingkat birokrasi, ia kerap tersandung oleh kepentingan duniawi. Seolah ada magnet tersendiri yang mengubah kesucian menjadi godaan.
Kuota dan Ruang Gelap Kebijakan
Menurut KPK, inti perkaranya ada pada pengelolaan dan pembagian kuota haji 2024. Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait kuota tambahan. Memang, wewenang menteri dalam hal teknis haji sangatlah besar. Mulai dari pembagian kuota hingga koordinasi dengan Arab Saudi. Di area diskresi yang luas itulah, pengawasan seringkali tertinggal.
Detail perkara seperti nilai kerugian negara atau alur dana masih ditutup rapat oleh KPK. Tapi bagi yang mengikuti isu ini, pola yang diduga bukanlah hal baru. Setiap tahun, rumusannya sama: kuota terbatas, kewenangan terpusat, dan permintaan yang meledak. Kombinasi itu selalu menciptakan celah.
Jika dugaan KPK benar, maka kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah berubah jadi komoditas yang diperjualbelikan.
Diamnya KPK dan Desakan Publik
Sejak isu ini mencuat, KPK cenderung diam. Tidak ada penjelasan rutin, tidak ada timeline yang jelas. Bagi sebagian orang, ini bagian dari strategi penyidikan yang memang harus tertutup. Tapi bagi publik, keheningan yang terlalu lama terasa seperti pengabaian. Setiap hari tanpa kepastian adalah ujian kesabaran.
Kemarahan warganet bukan cuma soal Yaqut. Ini soal kepercayaan. Masihkah lembaga antirasuah ini punya nyali ketika berhadapan dengan tokoh besar yang punya jaringan kuat? Ataukah, langkah baru diambil setelah tekanan publik memuncak?
Penetapan tersangka ini mungkin memberi kelegaan. Tapi di sisi lain, ia juga membuka luka lama: kesan bahwa penegakan hukum kita masih reaktif, bukan proaktif.
Sunyinya Para Elite dan Beban Simbolis
Publik juga masih ingat pernyataan Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU. Saat kasus masih sebatas dugaan, ia menyatakan keyakinannya bahwa adiknya tidak bersalah. Kini, setelah status tersangka resmi dikeluarkan, yang terdengar justru keheningan.
Secara hukum, ini urusan pribadi Yaqut. Tapi secara simbolis, sulit memisahkan figur tersebut dari institusi yang ia wakili. Diamnya para elite dalam situasi seperti ini sering dibaca sebagai bentuk pembiaran atau ketidakmampuan untuk mengambil jarak dari kekuasaan.
Apakah Hanya Sampai di Sini?
Kasus ini jelas belum selesai. Malah, mungkin baru permulaan. Masih banyak pertanyaan menunggu jawaban dari KPK: siapa saja yang terlibat, apakah ada aktor lain di belakang, dan apakah ini praktik tunggal atau bagian dari pola sistemik? Sejarah kasus haji sebelumnya menunjukkan, jarang yang berdiri sendiri.
Pertanyaan besarnya, dan ini lebih berat dari beban barang haji mana pun: akankah keberanian KPK berhenti pada satu nama? Atau justru ini jadi pintu untuk membongkar borok struktural dalam tata kelola haji kita?
Koruptor memang menjijikkan. Tapi koruptor yang bersembunyi di balik jubah agama? Itu bukan cuma menjijikkan. Itu merusak pondasi kepercayaan paling dasar. Dan memaksa kita semua bertanya dengan pilu: kalau urusan akhirat saja bisa dipermainkan, lantas apa lagi yang masih bisa kita anggap suci?
Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026