BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:00 WIB
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini

Menjelang hari raya, suasana Ramadan memang punya ritmenya sendiri. Di tengah persiapan menyambut Idul Fitri, ada satu kewajiban yang tak boleh terlupa: zakat fitrah. Bagi umat Islam yang mampu, ini adalah rukun yang menyempurnakan ibadah puasa.

Nah, untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan angka patokannya. Besaran zakat fitrah dibakukan sebesar Rp50.000 per orang. Menurut Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, nominal itu setara dengan 2,5 kilogram atau kalau diukur pakai liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.

Penetapan ini nggak asal, lho. Mereka sudah pertimbangkan dinamika harga beras yang bisa berbeda-beda di tiap daerah.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,”

Begitu penjelasan Kiai Noor dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Selasa lalu. Ia menegaskan, angka Rp50.000 itu berlaku buat masyarakat yang menyalurkan zakatnya lewat BAZNAS.

Tapi, ya, namanya Indonesia luas. Harga beras di Papua bisa beda jauh dengan harga di Jawa. Makanya, Noor Achmad memberi kelonggaran. BAZNAS daerah atau lembaga amil zakat lain boleh menyesuaikan nominalnya kalau di wilayah mereka ada perbedaan harga yang signifikan. Syaratnya, penyesuaian itu harus tetap mengikuti ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.

Di balik semua hitungan itu, esensi zakat fitrah tetaplah sosial. Ibadah ini punya misi mulia: memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu bisa ikut merayakan Idul Fitri dengan layak. Dengan terkumpulnya zakat, kebutuhan pangan para mustahik di hari raya diharapkan bisa terpenuhi.

Kapan Sih Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah?

Soal waktu pembayaran, ternyata para ulama punya pandangan yang agak berbeda. Perdebatan ini intinya berkisar pada kapan seseorang dianggap sudah ‘menyempurnakan’ Ramadan, sehingga kewajiban zakat fitrah itu melekat.

Pertama, pendapat mayoritas ulama. Menurut jumhur ulama, kewajiban itu mulai berlaku saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Artinya, begitu masuk malam Idulfitri, kewajiban itu sudah jatuh.

Dari sini muncul beberapa konsekuensi. Misalnya, orang yang meninggal sebelum magrib di hari terakhir Ramadan, dianggap tidak wajib bayar zakat. Begitu juga bayi yang lahir atau seorang mualaf yang masuk Islam setelah magrib malam Idulfitri mereka tidak dikenai kewajiban karena belum mengalami Ramadan secara penuh hingga batas waktu itu. Sebaliknya, siapa pun yang masih hidup saat magrib tiba, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah.

Kedua, ada pandangan dari Mazhab Hanafiyah. Mazhab ini punya patokan waktu yang lebih maju, yaitu setelah terbit matahari pada hari Idulfitri itu sendiri.

Jadi, kalau merujuk pendapat ini, seseorang yang wafat sebelum matahari terbit di hari raya, tidak wajib zakat. Bayi yang lahir atau orang yang masuk Islam setelah matahari terbit juga bebas dari kewajiban.

Perbedaan pandangan ini sebenarnya menunjukkan keluasan dan keluwesan dalam fikih Islam. Tapi secara praktik, untuk memastikan manfaatnya cepat sampai, umat Islam sangat dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Id dilaksanakan.

Jangan Lupa, Awali dengan Niat

Dalam panduan BAZNAS, membayar zakat fitrah tentu diawali dengan niat. Untuk zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri, bacaan niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Dengan niat yang tulus, zakat kita bukan cuma menggugurkan kewajiban, tapi juga menyebarkan kebahagiaan yang merata di hari yang fitri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar