JAKARTA – Ada yang janggal dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Begitulah kesan yang muncul dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka heran, kenapa Polda Metro Jaya tiba-tiba melimpahkan berkas perkara yang sedang dalam tahap penyidikan itu ke Puspom TNI.
Rasa keanehan itu diungkapkan Muhamad Isnur dari YLBHI, yang mewakili TAUD. Ia berbicara usai rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Selasa lalu.
“Ini kan lagi diungkap penyidik, belum selesai. Eh, tiba-tiba diambil alih, bahkan katanya sudah diserahkan. Bagi kami, ini keanehan yang luar biasa. Ya, aneh banget,” ujar Isnur.
Ia punya pertanyaan besar soal komunikasi di balik keputusan itu.
“Kami kaget mendengar kabar pelimpahan ini. Menurut kami, langkah ini keliru,” tegasnya.
Isnur menekankan, mestinya polisi berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan. Soalnya, wewenang untuk melimpahkan perkara ada di tangan Jaksa. “Kalau sudah dilimpahkan, berkas apa yang diterima jaksa? Ada pemberitahuan resmi nggak? Ini malah bikin kacau koordinasi,” katanya lagi.
Di sisi lain, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti soal dasar hukum. Ia menilai langkah polisi itu tak punya pijakan yang kuat.
“Dasar hukumnya apa? KUHAP yang baru saja menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama. Nah, kalau kemudian dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI, siapa yang jadi penyidik utamanya sekarang? Polisi atau Puspom?” tanya Dimas.
Ia merasa, kondisi ini justru menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana. Padahal, sistem baru ini baru saja dijalankan dan sempat digadang-gadang sebagai perubahan.
“Ini terjadi tepat di tahun pertama pemberlakuannya. Ironis, kan?” tutupnya.
Artikel Terkait
BFF Festival 2026 Targetkan Transaksi Rp20 Miliar, Dorong Kolaborasi Brand Lokal di Tengah Tantangan Industri
David Beckham Resmi Jadi Miliarder Berkat Kerajaan Bisnis Pasca-Pensiun
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Ditargetkan Rampung Juni 2026, Siap Digunakan Tahun Ajaran Baru
Fabregas Tegas Tolak Kepulangan Nico Paz ke Real Madrid