Pengadilan Jepang akhirnya memutuskan. Tetsuya Yamagami, pria di balik pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung sejak peristiwa menggemparkan di Nara itu terjadi pada 2022 silam.
Menurut sejumlah saksi, sidang putusan di Pengadilan Distrik Nara berlangsung tegang. Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilaporkan AFP dan Reuters, membacakan keputusan pada Rabu (21/1) waktu setempat. Tiga tahun setelah tembakan itu meletus di siang hari bolong, keadilan pun ditegakkan.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, memang nyaris tak punya pembelaan. Dia sudah mengaku di sidang pertama pada Oktober tahun lalu. Jadi, vonis bersalah itu sudah bisa ditebak. Yang jadi pertanyaan publik justru beratnya hukuman. Dan jawabannya: seumur hidup.
Jaksa penuntut sebelumnya sudah mendesak hukuman maksimal. Mereka menyebut kasus ini luar biasa, bahkan "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita". Tindakan Yamagami dinilai membawa konsekuensi yang sangat serius bagi masyarakat Jepang.
"Konsekuensi yang sangat serius," begitu salah satu poin yang ditekankan jaksa.
Bagaimana kronologinya? Waktu itu, Juli 2022, Abe sedang berpidato untuk kampanye. Lokasinya di kota Nara, Jepang bagian barat. Yamagami mendekat dan menembak mantan PM itu dengan senjata rakitan. Dia langsung diamankan di tempat kejadian.
Abe kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara. Nyawanya tak tertolong. Meninggalnya sang perdana menteri, figur yang memimpin Negeri Sakura paling lama, benar-benar membuat dunia terhenyak. Jepang jelas berduka.
Di sisi lain, vonis hari ini mungkin memberi sedikit kepastian. Meski begitu, luka bagi bangsa itu tentu tak mudah sembuh. Hukuman penjara seumur hidup untuk Yamagami menutup satu bab kelam, namun memori tentang siang yang mencekam di Nara itu, rasanya, akan tetap membekas lama.
Artikel Terkait
Kemenpar Soroti Kompetensi Penjamah Makanan untuk Keamanan dan Daya Saing Wisata Kuliner
BTN dan KAI Komitmen Bangun Hunian Vertikal di Atas Lahan Manggarai
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran
YouTube Patuh pada PP Tunas, Batasi Aksen Pengguna di Bawah 16 Tahun