Perjalanan hukum dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Richard Lee beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjalani proses penuntutan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, nasib Richard Lee kini sepenuhnya berada di tangan jaksa dan majelis hakim. Dalam waktu dekat, perkara yang menjeratnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia diduga memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.
Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui marketplace menggunakan akun TikTok miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal itu membuat Richard Lee kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan digelar di PN Tangerang.
Ancaman hukuman yang dihadapi Richard Lee pun tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Richard Lee dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," kata Jonathan.
Dengan status perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, perhatian kini tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib akhir Richard Lee dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Sarwendah Akui Kesalahan Usai Video Ucapan Kasar Viral, Minta Maaf dan Dukungan Penggemar
Garam Dibutuhkan Tubuh untuk Fungsi Otak dan Jantung, Guru Besar UI Ingatkan Konsumsi Proporsional
Ahli: Posisi Hubungan Intim Tak Menentukan Keberhasilan Program Hamil, Frekuensi dan Masa Subur Lebih Penting
Herawati Buka Peluang Damai dengan Publik Figur dengan Syarat Saling Cabut Laporan Polisi