JAKARTA Sejak diluncurkan pertengahan November lalu, kanal Lapor Menaker ternyata cukup ramai digunakan masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, setidaknya sudah ada 884 aduan yang masuk dan kini sedang ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 814 aduan telah melalui proses verifikasi. Menariknya, satu laporan bisa mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Kalau dirinci, aduan terbanyak berkaitan dengan norma hubungan kerja (441 laporan), disusul masalah pengupahan (427), dan jaminan sosial ketenagakerjaan (163). Selain itu, ada juga keluhan soal waktu kerja dan istirahat (145), K3 (13), serta jenis pelanggaran lain (11).
"Dalam dua minggu ini, kami sudah dapat gambaran awal tentang kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja," ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, data ini akan memperkuat langkah penegakan hukum ke depannya.
Di sisi lain, ia juga memberikan beberapa contoh penanganan aduan yang sudah dilakukan. Salah satunya kasus di Banten, di mana sebuah perusahaan asing ketahuan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing tanpa dokumen RPTKA.
Begitu laporan masuk, tim gabungan pengawas dari pusat dan provinsi langsung turun. Hasilnya, perusahaan itu dikenai sanksi penghentian sementara seluruh aktivitas TKA sampai izin resmi keluar. Tak cuma itu, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp588 juta yang konon sudah disetor ke kas negara.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Pohon, Rusak Rumah, dan Lumpuhkan Jalan
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China
BPOM Perluas Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Berisiko Tangani KLB