Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

- Senin, 22 Desember 2025 | 05:25 WIB
Revisi UU HAM Dinilai Ancam Independensi Komnas HAM

Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sedang jadi sorotan. Bukan karena dianggap sebagai terobosan, justru sebaliknya. Komnas HAM dan sejumlah pengamat justru menilai draf revisinya berbahaya bisa melemahkan sistem perlindungan HAM yang sudah ada.

Pokok masalahnya? Menurut mereka, naskah akademik yang jadi landasan revisi itu sendiri bermasalah. Bahkan secara teknis penulisannya dinilai "tidak akademis".

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, tak ragu menyebutnya berantakan.

"Secara sistematika saja berantakan. Bagaimana dengan substansinya?"

Ucap Anis dalam sebuah podcast belum lama ini. Ia menjelaskan, sebuah naskah akademik yang baik harus punya pijakan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Nyatanya, dokumen itu dinilai gagal mengurai urgensi revisi. Isu-isu genting seperti impunitas pelanggaran HAM berat, diskriminasi, atau konflik di Papua, misalnya, nyaris tak tersentuh.

Pendapat serupa datang dari akademisi Herlambang. Ia menyoroti bahwa naskah itu tak menjawab kebutuhan mendasar.

"Apakah undang-undang ini direvisi untuk merespon impunitas yang terus terjadi dua dekade pasca UU 39/1999? Jawabannya rupanya tidak sampai ke sana,"

katanya.

Namun begitu, kritik paling tajam justru tertuju pada isi draf revisinya. Banyak kewenangan inti Komnas HAM yang hilang atau dipindahkan. Fungsi pendidikan dan penyuluhan HAM, mediasi, serta sejumlah peran pengawasan lainnya, tiba-tiba raib atau tak jelas rimbanya.

Anis menyayangkan hal ini. Menurutnya, langkah itu jelas bertentangan dengan Paris Principle, prinsip internasional yang menekankan independensi dan kewenangan luas bagi lembaga HAM nasional.

Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa kewenangan penanganan kasus malah dialihkan ke pemerintah.

"Ini bisa menimbulkan conflict of interest. Mestinya pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM, bukan diberi kewenangan menangani kasus,"

tegas Anis. Bagaimana mungkin pihak yang selama puluhan tahun kerap dituding sebagai pelaku, kini diberi peran sebagai "wasit"?

Herlambang sepakat. Ia menilai pengurangan kewenangan ini justru berbalik arah dari mandat Paris Principle. "Ini kebalikannya. Jelas bermasalah," ujarnya.

Di sisi lain, proses penyusunannya sendiri dianggap tertutup. Meski Mahkamah Konstitusi sudah mengamanatkan prinsip partisipasi bermakna, draf revisi ini sulit diakses publik. Bahkan Komnas HAM harus meminta secara resmi untuk mendapatkannya.

Herlambang menyindir proses ini sebagai bentuk "autocratic legalism".

"Judulnya revisi UU HAM, tapi prosesnya sudah melanggar HAM sendiri dengan membatasi akses informasi dan partisipasi publik,"

kritiknya pedas.

Lalu, apa dampaknya jika revisi ini lolos? Ancaman kemunduran sistem perlindungan HAM sangat nyata. Masyarakat bisa kehilangan akses keadilan saat haknya dilanggar. Lembaga independen yang seharusnya netral, kredibilitasnya tergerus.

Anis membuat analogi yang gamblang.

"Ini seperti pertandingan sepak bola di mana wasitnya berasal dari salah satu tim yang bertanding. Tentu bahaya sekali. Ini jeruk makan jeruk,"

imbuhnya.

Herlambang punya peringatan keras. Revisi ini, katanya, bakal mencederai semangat reformasi yang melahirkan UU HAM di tahun 1999. Bukan memperkuat, justru memerosotkan.

Menghadapi situasi ini, Komnas HAM tak tinggal diam. Mereka sedang menyusun policy brief dan terus berkomunikasi dengan pemerintah. Namun sikap mereka jelas.

"Jika revisi ini tidak menjawab persoalan HAM dan mengarah pada pelemahan sistem perlindungan HAM, Komnas HAM ada pada posisi menolak,"

tegas Anis.

Ia berharap prosesnya tidak terburu-buru. Soal hukum, terutama yang menyangkut hak dasar warga, memang tak boleh gegabah. Herlambang mengingatkan, jika semua jalan buntu, uji materi ke Mahkamah Konstitusi masih mungkin ditempuh. Tapi tentu, itu jalan terakhir. Yang diharapkan, pemerintah membuka telinga lebar-lebar sebelum semuanya terlambat.

Komentar