Gus Ipul Soroti Galang Dana Bencana: "Silahkan, Tapi Izin Dulu"
Belakangan ini, banyak publik figur ramai-ramai membuka donasi untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Fenomena ini tak luput dari perhatian Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul. Menurutnya, semangat membantu itu bagus, tapi jangan sampai melupakan aturan. Ada hal penting yang harus dipatuhi: izin.
"Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu," ujar Gus Ipul.
"Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," imbuhnya.
Dia menuturkan, proses perizinan ini sebenarnya tidaklah rumit. Tingkatannya menyesuaikan cakupan penggalangan dana yang dilakukan. Untuk kegiatan yang skalanya nasional, mengumpulkan dana dari berbagai provinsi, maka izin harus melalui Kementerian Sosial.
"Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," katanya.
Namun begitu, Gus Ipul menekankan bahwa izin bukanlah akhir segalanya. Justru, hal yang paling krusial datang setelahnya: pelaporan. Terutama ketika nilai uang yang terkumpul sudah sangat besar.
Dia menjelaskan, untuk donasi yang nilainya di atas Rp500 juta, wajib menggunakan jasa auditor bersertifikat. Auditor inilah yang nantinya akan memeriksa dan melaporkan detail penggunaan uang. Dari mana sumbernya, untuk apa dibelanjakan, semuanya harus transparan.
"Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," jelasnya.
Lalu, mengapa pelaporan ini begitu vital? Gus Ipul punya alasan yang jelas. Ini semua untuk memastikan dana sumbangan masyarakat bisa dipertanggungjawabkan dan terhindar dari penyalahgunaan. Sebuah langkah antisipasi yang wajar.
Artikel Terkait
Keputusan Naik ke Atap Selamatkan 19 Karyawan Terra Drone dari Kobaran Api
Potongan Tarif Tol Nataru 2025 Siap Diberlakukan, Ini Daftar dan Tanggalnya
Komunikator Utama SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, Tutup Usia dalam Kecelakaan
Gubernur Aceh Ungkap Kejanggalan Misterius di Balik Banjir Bandang yang Dijuluki Tsunami Kedua