Bali, yang biasanya identik dengan liburan dan pantai, justru menjadi tempat berakhirnya pelarian seorang buronan. Rifaldo Aquino Pontoh, pria yang masuk dalam daftar buruan Interpol, akhirnya diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dicari terkait kasus perdagangan orang dan penipuan online skala besar yang beroperasi dari Kamboja. Kini, nasibnya berbalik: dari buron menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
Konfirmasi penahanannya datang langsung dari pihak berwenang.
“Iya, ditangani di kita, sudah ditahan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada awak media pada Kamis (12/3/2026).
Menurut Iman, kasus ini awalnya berangkat dari penyelidikan kasus scamming biasa. Namun, ternyata berkembang jauh lebih kompleks. Dalam perjalanannya, penyidik menemukan fakta bahwa Rifaldo diduga kuat juga melakukan tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan Kamboja sebagai panggung operasinya.
“Awalnya kami tangani kasus scamming. Tapi kemudian berkembang pada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Modusnya kejam. Rifaldo disebut berperan mengeksploitasi korban-korban yang direkrutnya untuk dijadikan operator scamming di luar negeri. Mereka dijanjikan kerjaan enak, gaji tinggi. Nyatanya? Sangat berbeda. Melihat perkembangan ini, polisi pun tak main-main. Mereka segera memintakan red notice ke Interpol, terutama setelah ada indikasi kuat bahwa buronan ini sedang dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
“Kemudian kemarin, salah satu DPO yang sudah kami mintakan red notice itu, diindikasikan sedang menuju Indonesia,” tambah Iman.
Kolaborasi pun digeber. Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk mengamankan pelaku. Operasi itu berhasil. Rifaldo kini mendekam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi Cepat di Bandara Bali
Lantas, bagaimana cerita penangkapannya? Ternyata, ini adalah hasil kerja sama yang solid dan pergerakan yang gesit. Kombes Ricky Purnama dari Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri membeberkan kronologinya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, hingga pihak Imigrasi.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Ricky dalam keterangannya.
Ricky mengungkapkan, Rifaldo adalah otak dari jaringan TPPO internasional dan penipuan online yang berkedok penawaran kerja. Dia aktif memancing korban melalui media sosial dengan iklan lowongan yang menggiurkan. Gaji besar, syarat mudah. Tapi itu semua hanya jebakan.
“Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat. Paspor disita, upah tidak dibayar, dan mereka dipaksa membayar biaya yang sangat tinggi jika ingin mundur atau pulang ke Indonesia,” tegas Ricky.
Kerja sama internasional memegang peran kunci. Sehari sebelum penangkapan, tepatnya Jumat (20/2), NCB Interpol Indonesia mendapat informasi berharga dari rekan mereka di Manila, Filipina. Kabarnya, Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina. Dari sana, dia kemudian terbang menuju Bali. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat. Tim diterjunkan ke Bali dan berhasil mencegat tersangka tepat pada waktunya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Rifaldo masih terus berlangsung secara intensif. Perjalanan panjangnya dari Kamboja berakhir di balik jeruji, menunggu proses hukum yang akan menjeratnya atas segala perbuatan.
Artikel Terkait
Timika – Personel Satgas Damai Cartenz Amankan Anggota KKB Mewoluk yang Masuk DPO Penembakan Warga Sipil
BNPP Tekankan Pembangunan Perbatasan Bukan Hanya Soal Kedaulatan, Tapi Juga Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Berikut Jadwal Detik-detik, Tema, dan Libur Panjangnya
Survei Salesforce: Hanya 33% Pekerja Indonesia Dapat Pelatihan AI dari Perusahaan