Operasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan tangan dua orang terborgol. WA dan M, begitulah inisial mereka, diciduk polisi dengan barang bukti yang jumlahnya fantastis: puluhan ribu butir obat keras.
Semuanya berawal dari laporan warga. Pada Jumat malam, 13 Maret 2026, informasi itu mengalir ke Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ada toko di wilayah Jagakarsa, tepatnya di sekitar Jalan Papaya dan Jalan Raya, yang diduga kuat jadi sarang peredaran obat-obatan terlarang. Dari sanalah operasi dimulai.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan kronologinya dalam jumpa pers Minggu (15/3).
Di toko pertama, polisi menyita 3.095 butir obat keras daftar G. Tapi ini baru permulaan. Pengembangan kasus membawa mereka ke sebuah kos-kosan di Jalan Belimbing, Jagakarsa. Hasilnya? Sekitar 25.148 butir berbagai jenis obat keras kembali diamankan.
Menurut pengakuan WA, salah satu tersangka, obat-obatan itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari lima ribu hingga empat puluh ribu rupiah per butir. Keuntungan kotor yang mereka kantongi tiap harinya bisa mencapai Rp 200 ribu.
Artikel Terkait
Cak Imin Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Kasus Tersangka Gus Yaqut
Trump Ancam Serang Lagi Pulau Kharg, Iran Klaim AS Gunakan Pangkalan di UEA
Polda Riau Gelar Lomba Lari Go Sprint Go Green untuk Pembinaan Generasi Muda
Sotong Gerakkan Ekonomi Desa Kelong, Puluhan Ibu Rumah Tangga Terbantu dari Olahan Ikan Delah