Operasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan tangan dua orang terborgol. WA dan M, begitulah inisial mereka, diciduk polisi dengan barang bukti yang jumlahnya fantastis: puluhan ribu butir obat keras.
Semuanya berawal dari laporan warga. Pada Jumat malam, 13 Maret 2026, informasi itu mengalir ke Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ada toko di wilayah Jagakarsa, tepatnya di sekitar Jalan Papaya dan Jalan Raya, yang diduga kuat jadi sarang peredaran obat-obatan terlarang. Dari sanalah operasi dimulai.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan kronologinya dalam jumpa pers Minggu (15/3).
"Dan di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M," ujarnya.
Di toko pertama, polisi menyita 3.095 butir obat keras daftar G. Tapi ini baru permulaan. Pengembangan kasus membawa mereka ke sebuah kos-kosan di Jalan Belimbing, Jagakarsa. Hasilnya? Sekitar 25.148 butir berbagai jenis obat keras kembali diamankan.
Menurut pengakuan WA, salah satu tersangka, obat-obatan itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari lima ribu hingga empat puluh ribu rupiah per butir. Keuntungan kotor yang mereka kantongi tiap harinya bisa mencapai Rp 200 ribu.
"Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu," papar Prasetyo.
Asal-usul barang haram itu, kata pelaku, dari seorang bernama A. Dia diduga sebagai pemilik sekaligus otak di balik bisnis ini. Sayangnya, A kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus mereka cukup licik. Kedua pelaku ini beraksi dengan berkedok toko ponsel dan kelontong. Selama setahun terakhir, mereka menyisipkan obat-obatan terlarang itu di antara barang dagangan lain, berharap tak ketahuan.
"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini," tuturnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi benar-benar mencengangkan. Ada 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 18 butir Double Y. Ditambah lagi 8.355 butir berbagai obat daftar G dari TKP kedua. Semuanya berjumlah 28.243 butir.
Akibat ulah mereka, WA dan M terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 UU Kesehatan, plus Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara. Hukuman yang setimpal untuk permainan berbahaya dengan nyawa orang banyak.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi