MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, sedianya harus disikapi dengan arif.
“Jadi kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa solusi yang bijak untuk menyikapi putusan MK tersebut perlu dicari melalui diskursus dan forum-forum ilmiah seperti yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 saat ini.
Artikel Terkait
Luhut Ditegasin! Igor Dirgantara: Jangan Atur-atur Prabowo, Ini Bukan Pemerintahan Lama!
Rp2,6 Triliun Dana Jabar Siap Disalurkan, Gubernur Ungkap Ini Bukan Uang Tidur!
Dana Mengendap Jabar Tembus Triliunan, Dedi Mulyadi Dituding Buang Badan dengan Sidak Aqua!
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni Gegara Komentar Pedas Soal Proyek Whoosh Jokowi, Ini Kata Eks Kader PDIP