Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer

- Sabtu, 11 April 2026 | 05:00 WIB
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Yusril Tegaskan Pengadilan Militer

Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Yusril Tegaskan Pengadilan Militer

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI, bakal tetap berjalan di jalur peradilan militer. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Ditemui di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026) lalu, Yusril menjelaskan alasan di balik keputusan itu. Intinya sederhana: sampai saat ini, penyidik belum menemukan satu pun tersangka dari kalangan sipil yang terlibat.

"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," ujar Yusril.

Menurutnya, aturan mainnya sudah jelas. Undang-Undang Peradilan Militer mengatur bahwa setiap anggota aktif TNI yang diduga melakukan tindak pidana apa pun bentuknya harus dihadapkan di muka pengadilan militer. Titik. Tidak ada negosiasi selama aturan itu masih berlaku.

Di sisi lain, Yusril mengungkapkan ada semacam ambiguitas yang sebenarnya sudah lama mengendap. Dulu, saat ia terlibat dalam penyusunan UU TNI, sempat dirumuskan sebuah mekanisme. Jika suatu kejahatan lebih bernuansa militer, ya, pengadilan militernya yang berwenang.

"Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum," jelasnya.

Tapi, kata kuncinya ada di sini: mekanisme itu baru bisa diterapkan setelah revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer rampung. Dan itu belum terjadi.

Yusril lalu bercerita sedikit tentang sejarahnya. Pasca tahun 2004, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia sudah meninggalkan catatan. Namun, para penerusnya, entah karena alasan apa, belum juga menyelesaikan revisi undang-undang tersebut. Hasilnya? Ketentuan lama tetap dipakai sampai sekarang.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil," lanjut Yusril.

Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga hari ini, penyelidikan belum mengungkap keterlibatan pihak sipil. Maka, dengan berat hati atau tidak, kewenangan penuh tetap berada di tangan pengadilan militer.

Kasus ini tentu menyisakan pertanyaan besar di benak publik. Tapi untuk saat ini, jalan yang ditempuh sudah jelas: proses hukum akan mengikuti koridor yang sudah ada, menunggu apakah perkembangan penyidikan akan membawa angin perubahan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar