Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Yusril Tegaskan Pengadilan Militer
JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI, bakal tetap berjalan di jalur peradilan militer. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Ditemui di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026) lalu, Yusril menjelaskan alasan di balik keputusan itu. Intinya sederhana: sampai saat ini, penyidik belum menemukan satu pun tersangka dari kalangan sipil yang terlibat.
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," ujar Yusril.
Menurutnya, aturan mainnya sudah jelas. Undang-Undang Peradilan Militer mengatur bahwa setiap anggota aktif TNI yang diduga melakukan tindak pidana apa pun bentuknya harus dihadapkan di muka pengadilan militer. Titik. Tidak ada negosiasi selama aturan itu masih berlaku.
Di sisi lain, Yusril mengungkapkan ada semacam ambiguitas yang sebenarnya sudah lama mengendap. Dulu, saat ia terlibat dalam penyusunan UU TNI, sempat dirumuskan sebuah mekanisme. Jika suatu kejahatan lebih bernuansa militer, ya, pengadilan militernya yang berwenang.
Artikel Terkait
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia