Video yang memperlihatkan sebuah bangunan berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, menjadi viral di media sosial dan memicu respons cepat dari aparat. Bangunan bercat putih itu diduga telah mengalihfungsikan jalur pedestrian yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki menjadi sebuah garasi kendaraan. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menutup akses fasilitas umum, tetapi juga dinilai mengganggu saluran air di kawasan tersebut.
Menyusul laporan warga dan penyebaran luas video di dunia maya, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak. Pada Minggu, 14 Juni 2026, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar peruntukan tersebut. Langkah tegas ini diambil semata-mata untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Di tengah proses penertiban itu, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum yang juga pemilik bangunan, Anne Rahadi, angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi yang membantah keras tuduhan bahwa bangunan tersebut merupakan garasi pribadi. Menurut Anne, fasilitas yang dibongkar itu sejatinya digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan roda tiga pengangkut sampah, atau yang dikenal dengan triseda.
“Dikira itu memang kita pakai untuk garasi mobil pribadi. Sebetulnya, itu tempat kandangnya motor sampah roda tiga. Saya buat dengan dana swadaya dari warga,” kata Anne dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).
Anne menjelaskan lebih lanjut bahwa bangunan tersebut sudah berdiri jauh sebelum proyek pembangunan trotoar di kawasan itu dimulai. Ia menyebut lokasi tersebut awalnya merupakan bekas pos lama yang terbengkalai. “Saya membangun itu bukan di atas trotoar. Tadinya itu bukan trotoar, itu dulu pos zaman enggak tahu tahun berapa saya belum jadi ketua RT, belum jadi ketua RW,” ujarnya.
Inisiatif pembangunan tempat penyimpanan triseda itu, menurut Anne, muncul setelah beberapa kali terjadi kasus kehilangan dan kerusakan pada fasilitas bantuan pemerintah. Pembangunan dilakukan dengan dana swadaya warga dan setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa trotoar di kawasan tersebut baru dibangun pada Agustus tahun lalu saat penataan Jalan Lombok dilakukan, sehingga jalur pedestrian dibuat mengikuti area bangunan yang sudah ada sebelumnya.
Anne juga membantah bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menyimpan kendaraan pribadi secara tetap. Ia mengakui mobil miliknya sempat terparkir di lokasi itu, namun hanya dalam situasi tertentu. Saat itu, rumah dan kafe milik anaknya di Jalan Lombok sedang dipenuhi tamu, sementara kendaraan roda tiga pengangkut sampah sedang digunakan oleh petugas kebersihan.
Di sisi lain, Anne mengaku kecewa dengan langkah pembongkaran yang dilakukan secara mendadak. Ia menilai pemerintah seharusnya menyiapkan solusi terlebih dahulu terkait penempatan triseda sebelum bangunan tersebut dibongkar. “Saya bilang, Bu tolonglah saya ingin ketemu Pak Wali Kota. Kalau bisa. Saya ingin jelaskan,” ucapnya, seraya menyebut bahwa bangunan itu diminta dibongkar setelah adanya teguran dari Wali Kota Bandung.
Meski kecewa, Anne menyatakan siap bertanggung jawab atas polemik yang terjadi dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk menggunakan fasilitas lingkungan demi kepentingan pribadi. “Saya juga minta maaf sekali. Itu memang kesalahan saya. Saya salah. Tapi saya minta maaf. Tujuan saya tidak ada saya memanfaatkan bagaimana. Tidak. Saya hanya ingin pelayanan,” katanya.
Artikel Terkait
Negara Resmi Kuasai Aset Eddy Tansil, Buronan Korupsi Bank Bapindo yang Kabur sejak 1996
326 Kepala SMA/SMK di Sulsel Mundur Massal Usai Terima Cashback Dana BOS
Trotoar Jalan Ambon Bandung Dijadikan Garasi, Satpol PP Lakukan Pembongkaran Paksa Usai Viral
Kejagung Kaji Tiga Aspek Sebelum Putuskan Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG