Di gedung parlemen Senayan, Kamis lalu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membeberkan soal pentingnya melindungi karya jurnalistik. Pembahasan ini muncul dalam konteks revisi UU Hak Cipta yang sedang digodok. Intinya, setiap karya punya hak eksklusif yang wajib dijaga tak peduli itu lagu atau berita.
“Jadi, pada dasarnya, hak eksklusif itu melekat,” ujar Bob.
“Semua karya, baik lagu maupun jurnalistik dan sebagainya, harus dapat perlindungan.”
Menurutnya, UU Hak Cipta lebih berporos pada aspek perlindungan itu sendiri. Perlindungan terhadap hasil karya yang di dalamnya melekat hak eksklusif tadi.
Lalu, bagaimana jika sebuah karya jurnalistik ingin dipakai ulang? Misalnya, disebarkan lagi atau jadi bahan baku produk jurnalistik lain? Bob menegaskan, izin mutlak diperlukan. Tak hanya itu, sering kali juga muncul kewajiban membayar royalti.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun bersifat umum lalu diadopsi jadi hasil karya jurnalistik, untuk disebarluaskan kembali atau jadi bagian berita buatan orang lain, ya harus minta izin,” paparnya lebih rinci.
“Di situlah biasanya ada hak royalti.”
Soal progres revisi, Bob menyebut RUU Hak Cipta sudah disepakati sebagai usulan inisiatif DPR. Targetnya? Rampung dalam tahun ini juga.
“Selesai, iya. Tahun ini,” tutupnya singkat.
Artikel Terkait
OIKN Usul Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun untuk Percepatan Pembangunan IKN pada 2027
Trump Batalkan Serangan ke Iran, Isyaratkan Kesepakatan Segera Tercapai
Semarak Bola Gembira di Bandung: Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Digelar untuk Dongkrak UMKM dan Kebersamaan Warga
Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun