Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun

- Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Hakim Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp13,4 Triliun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dari PT Bukit Asam Tbk. Dalam putusan banding yang dibacakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara yang mencapai total Rp 13,4 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Ia mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai sejalan dengan esensi tuntutan jaksa, khususnya dalam hal pemulihan kerugian perekonomian negara.

"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa. Hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, terutama menyangkut lamanya masa hukuman dan besaran nilai uang pengganti. Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.

Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Namun, poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang fantastis, yakni sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 atau Rp 10,5 triliun. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti itu paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," demikian bunyi amar putusan tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kasus yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza ini bermula dari penyidikan intensif terkait kongkalikong pemenuhan kewajiban batu bara untuk PT PLN (Persero) dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019–2021. Kerry, yang bertindak selaku Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sekaligus penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut, dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang dilakukan meliputi pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang merugikan pasokan energi nasional sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah. Kerry divonis 11 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan pandangan mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara di tingkat pertama itulah yang mendorong JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meskipun putusan banding ini menguatkan dakwaan primair jaksa, Pardede menegaskan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak kejaksaan maupun kubu terdakwa memiliki waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, akan kami telaah secara seksama terlebih dahulu dalam sisa waktu yang tersedia," pungkas Pardede.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar