JAKARTA – Akhirnya ada titik terang. Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (12/3/2026) sore tadi menghasilkan keputusan penting: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui sebagai usulan inisiatif parlemen. Artinya, jalan untuk pembahasan lebih lanjut kini terbuka lebar.
Prosesnya sendiri berlangsung cukup lancar. Sebelum pengambilan keputusan final, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pendapat. Satu per satu, perwakilan mereka maju ke depan meja pimpinan untuk menyerahkan pandangan tertulis.
"Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Senayan.
Setelah tahap itu selesai, suasana ruang rapat pun berubah. Puan kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Nah, dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, maka pembahasan substansi bisa segera dimulai. RUU PPRT ini diharapkan bisa mengatur banyak hal yang selama ini kerap abu-abu. Mulai dari proses perekrutan, bentuk perjanjian kerja, hingga yang tak kalah krusial: jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga. Perjalanan masih panjang, tapi langkah awal yang krusial ini patut dicatat.
Artikel Terkait
KAHMI Minta Polemik Ceramah Jusuf Kalla Dihentikan, Khawatir Memecah Belah Umat
Kemendagri Peringatkan Pemkab Magelang Agar Tak Asal Bikin Inovasi Daerah Tanpa Perencanaan Matang
Warga Palopo Ditemukan Selamat Setelah Tersesat di Hutan Battang Barat
Komnas HAM Nyatakan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Pelanggaran HAM Berat