JAKARTA – Akhirnya ada titik terang. Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (12/3/2026) sore tadi menghasilkan keputusan penting: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui sebagai usulan inisiatif parlemen. Artinya, jalan untuk pembahasan lebih lanjut kini terbuka lebar.
Prosesnya sendiri berlangsung cukup lancar. Sebelum pengambilan keputusan final, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pendapat. Satu per satu, perwakilan mereka maju ke depan meja pimpinan untuk menyerahkan pandangan tertulis.
"Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Senayan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Bank Muamalat Siapkan Rp879 Miliar Uang Tunai untuk Ramadan dan Lebaran 2026
BPH Migas Pastikan Stok LPG Aman untuk Ramadan dan Lebaran
Kementan Gandeng BRIN dan Kampus, Uji Coba Alat Panjat Kelapa hingga Traktor Terapung