KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim

- Kamis, 11 Juni 2026 | 21:00 WIB
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Dari penggeledahan yang dilakukan, penyitaan mencakup uang tunai senilai Rp200 juta hingga satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut berasal dari dua orang berbeda. Masing-masing, yakni tersangka Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan seorang perantara bernama Mulyono, menguasai dana sebesar Rp100 juta.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta, uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta, dan 1 unit mobil SUV,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Kasus ini bermula saat BPK menemukan kelebihan batas materialitas pada proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikan masalah itu. Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, kemudian menemui Angga melalui perantara Mulyono untuk menegosiasikan sejumlah fee guna mengubah hasil audit BPK.

Dalam melancarkan aksinya, Angga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kasubdit atau Pengendali Teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Angga diduga menerima fee Rp100 juta dari Abi sebagai uang pelicin.

Sementara itu, KPK turut menjerat Angga dengan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 55 KUHP lama. Penerapan pasal ini didasarkan pada adanya kerja sama antarpelaku dalam melancarkan aksi korupsi.

“Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Untuk pengembangan berikutnya, nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim; Angga sebagai pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK Sumsel; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi; serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Sebagai pihak penerima suap, Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di sisi lain, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags