Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis

- Selasa, 28 Juli 2026 | 12:30 WIB
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung mengungkap temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana. Angka tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Jaksa menjelaskan bahwa angka itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dilakukan untuk menjawab dalil Lodewyk yang mengeklaim penetapan tersangka terhadapnya tanpa bukti kerugian negara. “Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa.

Sejak awal penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk menghitung total kerugian negara. Jaksa menegaskan, “Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara.”

Kejagung juga telah menggelar perkara bersama BPKP yang menyimpulkan adanya unsur pidana dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026. “Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026. Ia langsung ditahan usai penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenang secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags