Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah Australia memberlakukan aturan baru yang melarang platform media sosial memberikan akun kepada anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang akan efektif mulai 10 Desember 2025 ini memaksa perusahaan teknologi untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
Perusahaan teknologi raksasa seperti TikTok, Snapchat, dan Meta, induk perusahaan dari Facebook, Instagram, dan Threads, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi peraturan ini. Mereka berencana untuk membekukan akun pengguna yang terbukti di bawah umur, daripada menghadapi risiko denda yang sangat besar, mencapai 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 545 miliar.
Perubahan Sikap dan Sistem Verifikasi Berlapis
Keputusan ini menandai perubahan sikap dari perusahaan media sosial. Sebelumnya, mereka menolak dengan alasan pemeriksaan usia wajib dianggap merepotkan, invasif, dan tidak akurat.
Untuk menegakkan aturan ini, platform akan menerapkan sistem verifikasi usia berlapis. Metode ini dirancang untuk memastikan hanya pengguna yang memenuhi syarat usia yang dapat mengakses platform.
Bagaimana Proses Verifikasi Usia Berjalan?
Proses verifikasi akan dimulai dengan perangkat lunak internal yang digunakan platform untuk mendeteksi pengguna yang diduga di bawah umur. Jika seorang pengguna merasa akunnya diblokir secara keliru, mereka dapat mengajukan banding.
Banduing pertama akan melalui aplikasi jaminan usia. Aplikasi ini, meski telah diuji, dikatakan masih memiliki tingkat kesalahan. Terkadang, remaja berusia 16-17 tahun justru diblokir, atau anak 15 tahun berhasil lolos. Kesalahan terakhir inilah yang berisiko membuat platform dikenai denda berat.
Sebagai langkah verifikasi terakhir, pengguna dapat mengunggah dokumen identitas resmi untuk membuktikan usia mereka.
Dampak Global dan Tantangan ke Depan
Keberhasilan implementasi aturan ini di Australia diprediksi akan mempengaruhi kebijakan serupa di tingkat global. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk meminta platform menggunakan teknologi canggih mereka untuk melindungi anak-anak, bukan hanya menarget mereka.
Negara lain seperti Inggris dan Prancis telah menerapkan pemeriksaan usia untuk situs pornografi. Sementara Denmark berencana menerapkan larangan serupa untuk media sosial, tetapi dengan batas usia di bawah 15 tahun.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Para ahli mengingatkan bahwa anak-anak mungkin beralih ke platform yang belum diatur atau menggunakan VPN untuk mengakali sistem. Komisioner eSafety Australia juga menyoroti pentingnya platform mendeteksi penggunaan VPN untuk mengakali pembatasan.
Artikel Terkait
INNOSPACE Cetak Rekor Uji Mesin Metana 420 Detik, Teknologi Pendinginan Ganda Siap Tingkatkan Efisiensi Roket
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 Berkat Aplikasi My Pertamina
AS Investigasi 120 Laboratorium Biologi AS di Luar Negeri untuk Hentikan Risiko Patogen Berbahaya
Google Sediakan Fitur Bawaan Lacak, Kunci, hingga Hapus Data Ponsel Android yang Hilang