Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah Australia memberlakukan aturan baru yang melarang platform media sosial memberikan akun kepada anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang akan efektif mulai 10 Desember 2025 ini memaksa perusahaan teknologi untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
Perusahaan teknologi raksasa seperti TikTok, Snapchat, dan Meta, induk perusahaan dari Facebook, Instagram, dan Threads, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi peraturan ini. Mereka berencana untuk membekukan akun pengguna yang terbukti di bawah umur, daripada menghadapi risiko denda yang sangat besar, mencapai 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 545 miliar.
Perubahan Sikap dan Sistem Verifikasi Berlapis
Keputusan ini menandai perubahan sikap dari perusahaan media sosial. Sebelumnya, mereka menolak dengan alasan pemeriksaan usia wajib dianggap merepotkan, invasif, dan tidak akurat.
Untuk menegakkan aturan ini, platform akan menerapkan sistem verifikasi usia berlapis. Metode ini dirancang untuk memastikan hanya pengguna yang memenuhi syarat usia yang dapat mengakses platform.
Artikel Terkait
OAIL Konfirmasi Cahaya Misterius di Lampung Bukan Meteor, Melainkan Sampah Antariksa
Iran Buka Front Siber, Serangan Psikologis dan Spyware Gantikan Rudal
X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun
WhatsApp Permudah Buat Stiker Hampers Lebaran dengan Fitur AI