Seorang warga negara Arab Saudi akhirnya dideportasi dari Cianjur. Ia ketahuan melanggar aturan izin tinggalnya, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan investasi. Pelanggaran ini bukan ditemukan secara kebetulan, lho. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam mulai dari pengawasan, pengecekan dokumen, sampai klarifikasi sebelum memutuskan untuk mengusirnya.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Riky Afrimon, menjelaskan langkah yang diambil.
"Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Rabu (25/2/2026).
Semua proses ini, menurutnya, berjalan sesuai aturan. Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang melakukan pengawasan secara sistematis, memastikan tidak ada yang terlewat.
Nah, soal pelanggarannya sendiri. Setelah dicek di lapangan dan dianalisis dokumennya, ternyata ada ketidakcocokan yang mencolok antara data di kertas izin tinggal dan kenyataan di lapangan. Pihak imigrasi juga mendalami keterangan dari orang tersebut dan penjaminnya. Hasilnya? Jelas melenceng.
Riky kemudian merujuk pada payung hukum yang digunakan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi Warga Negara Asing Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, Rabu, 25 Februari 2026. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Sanksinya sendiri merujuk pada Pasal 75 ayat 2. Isinya? Pembatalan izin, deportasi, plus usulan masuk daftar penangkalan. Tindakan ini, kata mereka, dilakukan secara profesional dan proporsional. Meski tegas, prosesnya tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Prinsipnya sederhana: setiap izin tinggal harus punya dasar yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor-nya, sehingga WN Arab Saudi tersebut diberikan sanksi tegas," tutur Riky menegaskan.
Intinya, aturan main sudah jelas. Kalau ada yang coba-coba menyimpang, konsekuensinya pun sudah menunggu.
Artikel Terkait
Golkar DKI Jakarta Potong 117 Hewan Kurban untuk Iduladha 1447 H, Sebar ke Lima Wilayah
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima dari Tujuh Warga yang Terjebak di Gua Banjir
Guardiola Ingin Lakukan ‘Hal Bodoh’ Setelah Tinggalkan Manchester City
Pengamen Waria di Solo Ditangkap Satpol PP Usai Tampar Pengunjung Warung karena Tak Diberi Uang