Seorang warga negara Arab Saudi akhirnya dideportasi dari Cianjur. Ia ketahuan melanggar aturan izin tinggalnya, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan investasi. Pelanggaran ini bukan ditemukan secara kebetulan, lho. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam mulai dari pengawasan, pengecekan dokumen, sampai klarifikasi sebelum memutuskan untuk mengusirnya.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Riky Afrimon, menjelaskan langkah yang diambil.
"Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Rabu (25/2/2026).
Semua proses ini, menurutnya, berjalan sesuai aturan. Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang melakukan pengawasan secara sistematis, memastikan tidak ada yang terlewat.
Nah, soal pelanggarannya sendiri. Setelah dicek di lapangan dan dianalisis dokumennya, ternyata ada ketidakcocokan yang mencolok antara data di kertas izin tinggal dan kenyataan di lapangan. Pihak imigrasi juga mendalami keterangan dari orang tersebut dan penjaminnya. Hasilnya? Jelas melenceng.
Riky kemudian merujuk pada payung hukum yang digunakan.
Artikel Terkait
Real Sociedad dan Alaves Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Injury Time
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah